Pakar: Perusak Baliho tak Pernah Ada yang Diproses Hukum
Saat ini, belum ada aturan yang melarang perusakan baliho.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan tindakan perusakan sejumlah baliho bergambar Ketua DPR RI, Puan Maharani, ke kepolisian. Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan, selama ini tidak pernah ada pelaku perusakan baliho yang diproses hukum.
"Secara prinsip vandalisme adalah tindakan perusakan atas property publik, seperti tembok dan lain lain, selama ini tidak pernah ada yang diproses hukum, paling sanksi sosial untuk membersihkanya," kata Suparji kepada Republika, Selasa (27/7).
Suparji mengatakan, saat ini, belum ada aturan yang melarang perusakan baliho. Kalaupun ada sanksi hukum baliho biasanya terkait pajak daerah atas reklame.
"Itu pun balihonya yang diturunkan kalau iklan tersebut belum dikenakan pajak reklame," ujarnya.
Suparji menuturkan, tidak mudah menemukan unsur pidana dalam kasus perusakan baliho Puan. Lagipula tidak ada delik penghinaan terhadap ketua DPR jika pelapor menduga perusakan tersebut sebagai penghinaan.
"Tidak sama konstruksinya dengan penghinaan terhadap presiden yang pasal itu pun menjadi polemik ketika dimasukkan dalam RKUHP karena pernah dibatalkan MK," tuturnya.
Suparji mengatakan, di dalam KUHP pelaku perusakan barang milik orang lain dikenakan pasal 406. Ancaman pidananya paling lama dua tahun delapan bulan.
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dalam KUHP bisa dikenakan pasal 406 tersebut," jelasnya.
Sebelumnya PDIP melaporkan perusakan sejumlah baliho bergambar Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani pada delapan titik di Kota Surabaya, Jawa Timur. "Kami berharap polisi bertindak dengan menangkap dan memproses hukum perusakan properti milik PDI Perjuangan," kata Ketua PAC PDI Perjuangan Bulak Riswanto usai melapor ke Polrestabes Surabaya, Senin (26/7).