Sidebar

Kutip Ayat Alquran, Imam di Prancis Dipecat

Wednesday, 28 Jul 2021 13:02 WIB
Masjid di Prancis.

IHRAM.CO.ID, PARIS -- Imam di sebuah masjid di Prancis dipecat setelah dia membacakan ayat Alquran dan sebuah hadits yang dianggap menghina wanita. Imam tersebut dipecat atas perintah Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin.

Imam Masjid Agung Saint-Chamond, Mmadi Ahamada, juga akan dideportasi karena pihak berwenang tengah berupaya untuk tidak memperbarui izin tinggalnya di Prancis. Ahamada mengutip ayat dari surat al Ahzab dan sebuah hadits yang ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW ketika ia memberikan khutbah kepada jamaah pada sholat Idul Adha 20 Juli 2021 lalu.

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu." (QS. Al-Ahzab:33)

Saat pelaksanaan sholat Ied tersebut, Ahamada mengatakan kepada jamaah: "Tetap di rumahmu dan jangan pamer seperti wanita sebelum Islam. Taatilah suamimu" dan " Janganlah terlalu berpuas diri dalam bahasamu dengan seseorang yang sakit hatinya, yaitu orang munafik."

Namun demikian, Darmanin menuntut agar pihak berwenang menggunakan undang-undang anti-separatisme yang baru untuk memecat imam tersebut dengan alasan bahwa ayat dan hadits tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Republik.

Darmanin diberitahu tentang komentar tersebut setelah Isabelle Surply, anggota Dewan Kota Partai Republik, membagikan video khotbah secara online. Surply mengunggah bagian 22 detik dari khotbah 25 menit tersebut, yang disampaikan secara luas oleh pendukung partainya.

Darmanin kemudian meminta Kantor Gubernur Loire untuk memberhentikan imam tersebut dan memastikan bahwa izin tinggalnya tidak diperpanjang, dengan alasan bahwa ia menganggap pernyataan ini tidak dapat diterima dan melihatnya bertentangan dengan kesetaraan gender.

Menanggapi hal itu, kepada situs web Le Progres, Ahamada mengatakan bahwa beberapa pernyataan dan ayat dalam khotbah diambil dan digunakan di luar konteks.

"Gadis-gadis kami tidak harus tinggal di rumah, mereka menjadi dokter, insinyur, atau pilot," kata Ahamada, dilansir di 5pillarsuk, Rabu (28/7).

Dalam sebuah pesan di media sosial, pengelola masjid mengumumkan bahwa imam itu telah diberhentikan, tetapi itu bukan keputusan mereka.

Sementara Kegubernuran Loire mengatakan sedang berupaya untuk tidak memperbarui izin tinggal imam tersebut. Ahamada berasal dari Comoros Islands (Pulau Komoro).

Di sisi lain, lebih dari 5.000 orang telah menandatangani petisi untuk mendukung imam tersebut.

Petisi tersebut menyatakan, "Imam yang sama ini menganjurkan perintah ilahi bagi setiap pria untuk menjadi baik, penuh kasih, dan shaleh kepada istri dan anak-anaknya. Sama seperti istri mereka, setiap pria harus mematuhi hak-hak Penciptanya dan hak-hak rekan-rekannya."

"Dari sudut pandang politik, penyimpangan ini harus dikecam dan dikutuk. Seorang Muslim yang baik dalam terang komplotan media politik ini adalah seorang Muslim yang bukan lagi seorang Muslim. Seorang Muslim yang harus meninggalkan ibadah, hati nurani, prinsip dan nilai-nilai untuk berada di bawah pemahaman sempit prinsip-prinsip Republik."

"Jika keputusan ini ditegaskan, itu adalah awal dari kasus hukum yang akan membungkam banyak tempat ibadah. Denominasi mana di antara tiga agama monoteistik yang tidak mengutuk kurangnya kesopanan atau tempat yang jelas dalam pasangan dari dua jenis kelamin?"

Sementara itu, seorang imam lain yang mengkritik gaya berpakaian sebagian Muslimah dalam khutbahnya pada 4 Juni 2021 di Masjid Gennevilliers juga diberhentikan atas perintah Darmanin. Mendagri juga meminta gubernur turun tangan dan menghentikan aktivitas masjid jika khutbah serupa terulang.

"Atas permintaan saya, dua imam yang memberikan khotbah yang tidak dapat diterima di Hauts-de-Seine dan Loire dipecat. Kami akan berjuang tanpa lelah melawan mereka yang menentang aturan dan nilai-nilai Republik," katanya di Twitter.


Berita terkait

Berita Lainnya