KPK Duga Ada Manipulasi Harga Pembelian Tanah di Munjul

Penyidik memeriksa Denan sebagai saksi berkaitan dugaan korupsi pengadaan tanah DKI.

Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya manipulasi atau mark up harga pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Hal tersebut dikonfirmasi kepada Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan Matulandi Kaligis.


Penyidik memeriksa Denan sebagai saksi berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah di DKI tahun 2019 yang saat ini tengah diusut. Pemeriksaan itu dilakukan penyidik KPK pada Selasa (27/7) lalu.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan negosiasi harga penawaran tanah di wilayah Munjul yang diduga telah ada kesepakatan untuk di mark up," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (28/7).

Dalam kesempatan itu, Denan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yoory Corneles (YRC). Sedangkan pada hari ini mantan direktur utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan kembali oleh penyidik KPK.

Selain Yoory, KPK juga memeriksa tersangka lainnya yakni Direktur serta Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Anja Runtunewe. Ali mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan silang dan meminta kesaksian para tersangka terkait perkara tersebut.

Ali mengatakan, pemeriksaan ketiganya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kendati, belum ada keterangan lebih lanjut apa yang akan digali oleh tim penyidik dari ketiga tersangka itu.

Tak hanya ketiga tersangka tersebut, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe Pada 08 April 2019.

Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Sementara, pembelian tanah dilakukan agar dapat diperuntukan bagi Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler