Aturan Islam untuk Pergaulan Halal Pria dan Wanita

Pria dan wanita harus menjaga kesucian diri mereka.

EPA/Abedin Taherkenareh
Aturan Islam untuk Pergaulan Halal Pria dan Wanita
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam menetapkan aturan-aturan terkait pergaulan antara pria dan wanita dan menjadikan pergaulan itu halal. Berikut ini tuntunan tersebut, seperti dikutip dari Buku Pegangan Utama Fiqih Wanita: Segala Hal yang Ingin Anda Ketahui tentang Perempuan dalam Hukum Islam oleh Majdah Amir.

Baca Juga


1) Baik pria maupun wanita harus merundukkan pandangan mereka dan menjaga kesucian diri mereka. Allah SWT berfirman, Katakanlah kepada kaum pria yang beriman bahwa mereka hendaknya merundukkan pandangan matanya dan memelihara kehormatan dirinya. Itulah yang lebih bersih untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha waspada terhadap apa yang mereka lakukan. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman agar mereka pun merundukkan pandangan pula dan memelihara kesantunan mereka (an-Nur: 30-31).

2) Pria/wanita dilarang bertindak atau berbicara dengan cara-cara yang dapat menggoda atau merayu lawan jenisnya.

3) Pria/wanita harus menghindari berada berduaan dengan seseorang untuk menjaga pembatas dari pikiran-pikiran yang penuh dosa. Rasulullah SAW bersabda, "Seorang pria tidak boleh berduaan saja dengan seorang wanita tanpa kehadiran mahramnya." (HR Bukhari dan Muslim)

4) Pria dan wanita harus menghindari pertemuan yang bercampur antarjenis kelamin kecuali memang perlu atau untuk kepentingan yang bisa dipertanggungjawabkan. Menghadiri sholat berjamaah di masjid, mencari ilmu, bekerja sama dalam kegiatan sosial, dan penyebaran kebaikan adalah bidang-bidang di mana kehadiran seorang wanita bersama kaum pria bisa diterima sehingga dia tidak terpisah dari komunitasnya. Itu dengan syarat wanita tersebut mematuhi ketentuan ketentuan aturan Islam menyangkut kehidupan sosial.

Infografis Mengenal Ragam Penutup Kepala Muslimah - (Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler