Bantuan Subsidi Upah 2021 Siap Disalurkan
Pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta akan menerima BSU.
Kemnaker
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total Rp1 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Jumat (30/7), menyatakan salah satu persyaratan penerima BSU yaitu pekerja atau buruh yang memiliki upah tidak lebih dari Rp 3,5 juta di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 dan 4. (Helmut Timothy/Arif Prada/Gracia Simanjuntak | Antara)
sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler