Sidebar

Tahun Berapa Haji Disyariatkan kepada Rasullah?

Monday, 02 Aug 2021 20:16 WIB
Ka

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Prof Abdul Malik Karim Amrullah mengatakan, haji disyariatkan kepada Nabi Muhammad pada tahun kesembilan hijriyah. "Menurut Jumhur (sebagian besar) ulama syariat haji dijadikan resmi syariat Nabi Muhammad SAW ialah pada tahun kesembilan," tulis ulama yang akrab disapa Buya Hamka dalam karyanya Tafsir Al-Azhar.

Pada tahun itulah kaum Muslimin di Madinah dan di seluruh tanah Arab naik haji ke Makkah yang telah bersih dari berhala, dan diangkatlah oleh Rasul SAW sahabatnya Abu Bakar mengepalai rombongan (Amirul-Haj) tahun itu. Tahun kesepuluh baru-lah naik haji Rasulullah sendiri, yang terkenal dengan haji wada'(haji perpisa-han).

"Sebab 82 hari sesudah itu, beliaupun meninggal," katanya.

Buya Hamka menyebut berdasarkan penyelidikan yang lain menunjukkan bahwa pengakuan resmi syariat haji dijadikan syariat Muhammad SAW ialah pada tahun keempat. Sebab dia disebut dalam Surat Ali lmran (Surat 3, ayat 97.

"Dan karena Allah, diperintahkan kepada manusia berhaji ke rumah itu,barangsiapa yang sanggup berjalan kepadanya." (ali Imran: 97).

Buya Hamka mengatakan, surat Ali Imran itu turun sesudah peperangan Uhud dan perang Uhud terjadi pada tahun keempat Hijriyah. Tetapi umroh baru sempat dikerjakan padatahun ketujuh, sebagai Qadha' dari umroh yang dihalangi oleh orang euraisy ditahun keenam di Hudaibiyah.

"Tahun kedelapan Makkah ditaklukkan dan dibersihkan dari segala berhala," katanya

Tahun kesembilan Abu Bakar memimpin haji yang pertama. Dan mulai tahun itu dengan resmi dilaranglah orang yang masih musyrik mengerjakan haji dan dilarang tawaf bertelanjang, dan tahun kesepuluh barulah Rasulullah s.a.w. sendiri mengerjakan haji.

Maka haji dan umroh yang telah dijadikan syariat Islam, lanjutan pusaka brahim itulah yang disuruh tuhan dengan perantaraan Nabi-Nya supaya disempurnakan zahir batinnya. Rukun batin ialah niat yang ikhlas dan tidak ria.


Berita terkait

Berita Lainnya