Menkeu: OSS Mudahkan Dunia Usaha Dapatkan Izin Secara Online

Para pengusaha dapat melakukan izin usaha tanpa adanya aturan yang memberatkan.

ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Pekerja menjemur kerupuk di sentra produksi Karadenan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU terkait perizinan usaha secara online.


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dengan adanya Sistem Online Single Submission (OSS) masyarakat bisa melakukan izin usaha secara online.

Menurut Sri Mulyani, hal tersebut sebagai perubahan yang luar biasa dalam dunia usaha. Sebab, para pengusaha dapat melakukan izin usaha tanpa adanya aturan yang memberatkan.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler