PPKM Tak Pengaruhi Penjualan Rumah Tapak

PPKM Tak Pengaruhi Penjualan Rumah Tapak

Properti Rumah: PPKM Tak Pengaruhi Penjualan Rumah Tapak
Rep: SUGENG Red: Retizen
Industri properti khususnya rumah tapak masih diburu konsumen. (Foto: SG)

JAKARTA — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang terus diperpanjang hingga saat ini ternyata tidak mempengaruhi penjualan rumah tapak. Hal itu disebabkan, penerapan strategi marketing yang tepat sehingga target penjualan bisa tercapai.


BACA JUGA: Hindari Sikap Intervensi Mertua! Begini Caranya

Konsultan Properti PT Mitra Selaras Sejati Tino Nazril mengatakan bahwa PPKM tidak berdampak pada penjualan di proyek hunian yang dikembangkan dikawasan Jalan Kemang Bogor.

Menurutnya, kebanyakan masyarakat masih optimis melihat unit rumah tapak baik secara virtual maupun survei langsung. “Calon konsumen selain masih ada yang datang langsung ke lokasi proyek, sebagian besar juga bisa melihat unit rumah melalui video call atau virtual,” jelas Tino Nazril, saat ditemui di proyek Kemang Eminence Bogor, belum lama ini.

BACA JUGA: Sudah Vaksin Mau Dapat Casback 10 Juta? Begini Caranya!

Menurutnya, pengurangan mobilitas tak membatasi orang mencari rumah baik untuk tempat tinggal maupun investasi. “Karena calon konsumen bisa pilih unit secara online dan langsung bayar booking via transfer untuk mengikat harga dan promo yang sangat menguntungkan disaat pandemi seperti sekarang,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Tino Nazril, apalagi dalam masa pandemi pengembang ini memberlakukan banyak kemudahan. Diantaranya, setelah konsumen melakukan pilih unit dan membayar uang booking jika tidak cocok dikemudian hari bisa di refund 100%. “Nah disinilah kemudahan itu, jadi uang booking tidak hangus. Ditambah lagi, konsumen bisa dapat cashback sampai Rp.10 Juta bagi yang sudah vaksin,” katanya.

BACA JUGA: 8 Pelanggar Terjaring Yustisi di Pulau Pramuka!

Tino menambahkan, untuk bisa mewujudkan sebuah hunian mewah dengan harga terjangkau namun tetap berkualitas bagus sebenarnya sangatlah mudah. Terlebih bisa memanfaatkan banyak promo ditengah masa pendemi seperti saat ini.

Ia mencontohkan, promo menarik lain yang bisa menguntungkan konsumen adalah free biaya Akte Jual Beli (AJB), free biaya Sertifikat Hak Milik (SHM), bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga diskon uang muka 5 persen.

“Uang muka itu bisa dapat diskon 5% atau sebesar Rp.45 Juta, artinya konsumen tidak perlu bayar DP lagi sudah bisa langsung proses akad kredit,” jelas Tino Nazril.

Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan hunian pengembang ini sangat berkomitmen mewujudkan konsep rumah modern yang stylish dan berkualitas dalam lingkungan asri serta harga terjangkau. Didukung tim ekspertis dari ranah arsitektur, konstruksi juga managemen yang berpengalaman para pembangunan dan pengelolaan kawasan hunian modern.
iv>

sumber : https://retizen.id/posts/12666/ppkm-tak-pengaruhi-penjualan-rumah-tapak
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Berita Terpopuler