Sidebar

Jabat Tangan Lawan Jenis Bukan Mahram, Wudhunya Batal?

Wednesday, 11 Aug 2021 13:50 WIB
Jabat Tangan

IHRAM.CO.ID JAKARTA -- Anggota Fatwa Darul Ifta Mesir Syekh Dr Mahmud Syalabi mendapat pertanyaan tentang bagaimana jika seorang pria dalam keadaan wudhu lalu berjabat tangan dengan perempuan.

Baca Juga


Apakah ini membatalkan wudhunya?

 

 

Berita terkait

Berita Lainnya