Thursday,26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024
Jabat Tangan Lawan Jenis Bukan Mahram, Wudhunya Batal?
IHRAM.CO.ID JAKARTA -- Anggota Fatwa Darul Ifta Mesir Syekh Dr Mahmud Syalabi mendapat pertanyaan tentang bagaimana jika seorang pria dalam keadaan wudhu lalu berjabat tangan dengan perempuan.
Baca Juga
Apakah ini membatalkan wudhunya?
Berita terkait
Berita Lainnya
Berita Jurnal Haji
Senin , 27 Feb 2023, 15:42 WIB
Berita Jurnal Haji
Senin , 27 Feb 2023, 13:26 WIB