Pemkab Gunung Kidul Perbolehkan Kegiatan di Tempat Ibadah
IHRAM.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan memperbolehkan kegiatan di tempat ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Bupati Gunung Kidul Sunaryanta mengatakan telah menerbitkan intruksi bupati terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 10-16 Agustus 2021.
"Sesuai dengn instruksi bupati (Inbup) tersebut, salah satu poinnya bahwa rumah ibadah kembali diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan sebagainya dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah," katanya, Kamis (12/8).
Namun demikian, kata dia, jumlah umat yang diperkenankan masih dibatasi, antara lain maksimal 25 persen dari kapasitas atau sebanyak-banyaknya 20 orang. Adapun untuk teknis pelaksanaannya mengacu pada edaran dari Menteri Agama. Begitu juga dengan pengawasan ketika kegiatan sedang berlangsung.
"Kami jugamemberikan kelonggaran terhadap aktivitas makan/minum di restoran, rumah makan, hingga kafe. Namun hanya diperkenankan di area terbuka serta beroperasi maksimal hingga 20.00 WIB. Kapasitas maksimal 25 persen, satu meja makan maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit," katanya.
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan setiap desa membentuk posko Jaga Warga hingga tingkat pedukuhan. Kebijakan ini mengikuti instruksi yang diberikan oleh Gubernur DIY.
"Posko difungsikan untuk memantau dan membatasi mobilitas masyarakat demi menekan penularan Covid-19," kata Sunaryanta.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Gunung Kidul Sa'ban Nuroni mengatakan edaran dari Menteri Agama juga sudah diterima. Aturannya juga sama dalam hal kegiatan ibadah. Yakni jumlah umat maksimal 25 persen saat kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk kriteria Level 4 dan Level 3.
"Edaran tersebut juga meminta pengawasan dan pemantauan secara ketat wajib dilakukan saat kegiatan ibadah berlangsung. Terutama dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes)," katanya.