Libya Perintahkan Penangkapan Putra Qaddafi Saif Al Islam
Saif Al Islam putra Qaddafi ditangkah atas tuduhan pembunuhan
REPUBLIKA.CO.ID, TRIPOLI – Kantor Kejaksaan Militer Libya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap putra Muammar Qaddafi, Saif Al Islam Qaddafi. Saif Al Islam diburu militer Libya atas tuduhan pembunuhan dan perekrutan tentara bayaran.
Media lokal termasuk Libya Al-Ahrar TV menunjukkan, Kantor Kejaksaan Militer memerintahkan penangkapan dan interogasi Saif Al Islam pada 5 Agustus. Perintah ini dikeluarkan karena keterlibatan Saif Al Islam dalam pembunuhan dan perekrutan tentara bayaran.
Arahan dari Jaksa Penuntut Umum dicantumkan dalam sebuah komunike kepada badan-badan keamanan dan militer, termasuk Departemen Polisi Militer, Departemen Intelijen Militer, Intelijen Umum, Aparatur Pencegahan untuk Memerangi Kejahatan Terorganisir dan Terorisme, Badan Pendukung Stabilitas, Badan Keamanan Dalam Negeri, dan Kementerian Dalam Negeri.
Komunike mengizinkan penggunaan badan-badan militer dan keamanan, terkait yurisdiksi lokasi orang yang bersangkutan.
"Penangkapan ini datang sebagai bagian dari penyelidikan kriminal yang sedang dilakukan, terkait dengan insiden pembunuhan oleh tentara bayaran berkebangsaan Rusia," ujar pernyataan Jaksa Penuntut Umum, dilansir Middle East Monitor, Jumat (13/6).
Dengan dukungan negara-negara Arab dan Barat, tentara bayaran dan pejuang asing melancarkan upaya untuk merebut ibu kota, Tripoli. Wilayah tersebut menjadi pusat pemerintahan yang diakui secara internasional.
Saif Al Islam adalah salah satu putra Muammar qaddafi. Muammar Qaddafi memerintah Libya dari 1969 hingga 2011, sebelum digulingkan oleh sebuah revolusi rakyat.
Saif Al Islam dicari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), dan didakwa melakukan kejahatan perang.
Menurut pengamat, loyalis Qaddafi ingin mencalonkan Saif Al Islam untuk pemilihan presiden, dengan dukungan Rusia.
"Saif Al Islam Gaddafi menyerahkan dirinya atau pihak berwenang Libya menyerahkannya ke pengadilan," ujar Jaksa ICC, Fatou Bensouda.