Sidebar

Syarat Sertifikat Vaksin untuk Mal dan Tempat Ibadah Asbun

Friday, 13 Aug 2021 18:48 WIB
Stiker tanda sudah divaksin dipasang di rumah warga di kawasan Kelurahan unter Agung, Jakarta Utara, Jumat (13/8). Selain memasang stiker tanda vaksin, sejumlah pengurus Rukun Warga mengimbau masyarakat setempat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 mengingat kebijakan PPKM di Jakarta memberlakukan surat vaksin sebagai syarat beraktivitas di tempat umum. Republika/Thoudy Badai

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto mengkritik syarat sertifikat vaksin Covid-19 untuk masuk ke mal dan tempat ibadah. Menurutnya hal tersebut tidak tepat, mengingat masih banyak masyarakat yang belum menjalani vaksinasi.


"Kalau sekarang terkesan asbun (asal bunyi). Nanti setelah dikritisi banyak pihak baru dikoreksi," ujar Mulyanto lewat keterangan tertulisnya, Jumat (13/8).

Menurutnya kebijakan ini sangat tidak adil dan diskriminatif. Sebab hingga saat ini pemerintah sendiri tidak mampu melayani masyarakat mendapatkan vaksin dengan cepat dan mudah.

"Vaksinasi bukan membuat orang menjadi kebal dan tidak terinfeksi virus atau tidak menularkan virus kepada orang lain. Vaksin membuat orang memiliki antibodi," ujar Mulyanto.

Ketimbang menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat berjamaah di masjid, lebih baik pemerintah fokus mempercepat, mengisi dan mendistribusikan stok vaksin yang tipis. Serta menambah titik atau sentra layanan vaksinasi dan mendayagunakan potensi dalam masyarakat sebagai vaksinator.

"Agar program vaksinasi nasional semakin masif dan segera mencapai target herd immunity," ujar Mulyanto.

Ia juga mengimbau pemerintah untuk lebih memperketat protokol kesehatan di masyarakat. Pasalnya, saat ini syarat sertifikat vaksin untuk memasuki mal dan tempat ibadah dirasa belum tepat.

"Dalam kondisi darurat seperti ini harusnya Pemerintah lebih berhati-hati menyampaikan pernyataan. Rumuskan dulu kebijakan itu secara matang, baru disampaikan ke publik dengan jelas dan lengkap," ujar Mulyanto.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, penggunaan sertifikat vaksin yang dijadikan sebagai syarat untuk mengakses sejumlah tempat tertentu termasuk pusat perbelanjaan atau mal merupakan bentuk uji coba yang dilakukan pemerintah.

Langkah ini merupakan salah satu upaya yang disiapkan untuk menuju fase new normal. Dengan demikian, sektor kesehatan dan ekonomi dapat berjalan beriringan meskipun pandemi belum benar-benar berakhir.

"Syarat tersebut merupakan uji coba pada pekan ini. Tentunya terdapat sejumlah tantangan. Namun ini merupakan bagian dari new normal di mana kami mencoba memastikan sektor ekonomi dan kesehatan dapat berjalan beriringan," jelas Wiku.

 
 

Berita terkait

Berita Lainnya