Sidebar

Wagub DKI: STRP Masih Diperlukan

Friday, 13 Aug 2021 20:04 WIB
Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas pengendara saat diberlakukan penyekatan di Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (15/7). Ditlantas Polda Metro Jaya menambahkan lokasi penyekatan menjadi 100 titik di wilayah DKI Jakarta untuk mengurangi mobilitas warga selama masa PPKM darurat. Republika/Putra M. Akbar

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih diperlukan dan digunakan untuk syarat keluar-masuk wilayah DKI Jakarta."Bagi STRP kan tetap diperlukan bagi mereka yang dari daerah untuk keluar masuk Jakarta," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (13/8).

Baca Juga


Meski demikian, politisi Partai Gerindra itu menilai dari hasil evaluasi banyak masyarakat yang belum paham terkait kebijakan ganjil-genap dan dia meminta kepada masyarakat untuk menaati kebijakan itu, serta memastikan keluar rumah hanya ada keperluan mendesak.

"Dari evaluasi Alhamdulillah berjalan dengan baik, sekalipun masyarakat mungkin sebagian ada yang belum paham. Kami minta proses hari ini bisa dipahami dan dimengerti agar hari-hari besok bisa dilaksanakan dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, STRP tetap diperlukan bagi orang yang hendak melakukan perjalanan di wilayah DKI Jakarta menggunakan transportasi umum.

"Prinsip penerapan surat tanda registrasi pekerja itu tetap berjalan, dan di layanan angkutan umum (TransJakarta, MRT, LRT dan KRL) tetap dimintakan STRP pada saat mereka akan naik," kata Syafrin.

 

Berita terkait

Berita Lainnya