Juliari Divonis 12 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik
Juliari divonis 12 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama empat tahun
Antara/Hafidz Mubarak A
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos penanganan COVID-19 sebesar Rp 32,48 Miliar. Atas perbuatan itu Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.(Putri Hanifa/Fadzar Ilham Pangestu/Rayyan/Sizuka | Antara)
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler