Hukum Arisan dalam Islam

Arisan merupakan salah satu cara mengumpulkan uang demi memenuhi kebutuhan.

Pixabay
Hukum Arisan dalam Islam
Rep: Rossi Handayani Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Arisan merupakan salah satu cara yang digunakan masyarakat umum untuk mengumpulkan uang demi memenuhi kebutuhan. Arisan juga berfungsi sebagai wadah untuk mempererat hubungan sosial sesama anggota kelompok masyarakat. Bagaimanakah Islam memandang arisan, apakah akad ini termasuk yang diharamkan ataukah tidak? 

Baca Juga


Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, pendapat pertama: arisan hukumnya haram dan termasuk riba. Pendapat ini didukung oleh Syaikh Shalih Al Fauzan. 

Karena arisan pada hakikatnya adalah akad pinjaman, di mana anggota pertama yang menerima uang terkumpul hakikatnya ia menerima pinjaman dari anggota lainnya dan begitulah seterusnya setiap orang yang menerima uang terkumpul adalah peminjam terhadap anggota yang belum menerima. Dalam akad pinjam-meminjam ini terdapat manfaat bagi pihak yang meminjamkan dalam bentuk ia memberikan pinjaman uang dengan syarat anggota yang lain bersedia memberikan pinjaman untuknya.

Dan setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat adalah riba. Maka arisan termasuk riba. 

Tanggapannya: arisan tidak termasuk dalam bentuk akad memberikan pinjaman dengan syarat peminjam nantinya memberikan pinjaman juga kepada pemberi pinjaman pertama. Karena hakikatnya hanyalah satu akad pinjaman, yaitu yang menerima uang terkumpul menerima pinjaman dan nantinya dibayar dengan cara cicilan kepada setiap anggota secara berkala. 

Akad arisan sekalipun mendatangkan manfaat bagi pemberi pinjaman tetapi bukanlah termasuk manfaat yang diharamkan. Hal ini karena manfaat ini tidak hanya untuk pemberi pinjaman saja akan tetapi juga untuk yang menerima pinjaman sama besar manfaatnya. 

Dan manfaat yang sama nilainya untuk pihak pemberi pinjaman dan peminjam tidak termasuk manfaat yang diharamkan (Dr. Abdullah Al Umrani, Al Manfaat fil Qardh).

 

 

Pendapat kedua: arisan hukumnya boleh, pendapat ini merupakan fatwa lembaga tetap untuk fatwa di kerajaan Arab Saudi, nomor: 164, 1410 H, yang diketuai oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, bahkan syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan hukumnya sunnah, karena merupakan salah satu cara untuk mendapatkan modal dan mengumpulkan uang yang terbebas dari riba. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya: 

Soal: Sekelompok guru mengumpulkan sejumlah uang setiap menerima gaji. Uang yang terkumpul diberikan kepada salah seorang dari anggota. Begitulah seterusnya sehingga seluruh anggota mendapatkan bagiannya. Apa hukum akad ini? 

Jawab: Akad ini hukumnya boleh. Yaitu akad qardh (pinjam-meminjam) yang tidak ada persyaratan pertambahan nominal utang yang diberikan. Akad ini telah diputuskan oleh Dewan ulama besar kerajaan Arab Saudi boleh karena memberikan manfaat bagi setiap peserta dan tidak mengandung mudharat (Journal Buhuts Islamiyah).

Dalil dari pendapat ini bahwa hukum asal muamalat adalah boleh kecuali bila terdapat hal-hal yang mengharamkan. Dan tidak ada yang mengharamkan dalam akad ini, karena manfaat yang didapatkan oleh pemberi pinjaman tidak mengurangi sedikitpun harta peminjam, maka hukumnya boleh. 

Wallahu a'lam pendapat yang membolehkan arisan lebih kuat karena berpegang kepada hukum asal, yaitu muamalat hukumnya boleh selagi tidak terdapat faktor-faktor yang mengharamkan. Adapun cara penarikan dengan cara dikocok tidak menyebabkan akad arisan menjadi haram. Karena kocok (undian/qur'ah) dibolehkan jika dilakukan untuk menentukan orang yang paling berhak di antara orang-orang yang berhak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler