Dua Calon Anggota BPK yang TMS Diminta Mengundurkan Diri

Koalisi Save BPK mengatakan calon anggota BPK yang TMS sebaiknya mengundurkan diri.

Republika/Tahta Aidilla
Pekerja berjalan di balik logo di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)
Rep: Haura Hafizhah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim Informasi Koalisi Save BPK, Prasetyo, mengatakan dua calon anggota Badan Pemerika Keuangan (BPK) yang diduga kuat tidak menenuhi syarat (TMS) tersebut sebaiknya mengundurkan diri. Menurutnya, opsi undur diri adalah pilihan terbaik dan paling bijak agar dapat menyelamatkan muka banyak kalangan.

Baca Juga


"Apabila Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin memutuskan mengundurkan diri, maka semua polemik dan kesemrawutan dalam proses seleksi Anggota BPK akan berakhir. Harus ada sikap legowo untuk menyelamatkan marwah lembaga BPK dan DPR. Kibarkan bendera putih, undur diri karena masih ada kesempatan di lain waktu," katanya kepada wartawan, Selasa (24/8).

Kemudian, ia melanjutkan Fatwa Mahkamah Agung yang diminta oleh Komisi XI harus segera terbit sebelum uji kelayakan. Menurutnya, Fatwa itu bisa menjadi salah satu alternatif solusi agar status Nyoman Adhi dan Harry Soeratin jelas. 

"Fatwa MA bisa jadi salah satu rujukan. Tetapi rujukan utamanya tetaplah harus UU BPK. Kami akan lihat bagaimana bunyi fatwanya nanti," ujarnya.

Prasetyo menambahkan, uji kepatutan dan kelayakan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan digelar tidak lama lagi. Menurut informasi, Komisi XI DPR akan menggelarnya pada awal September 2021. 

Hal tersebut dikarenakan pemilihan harus diselesaikan pada bulan September, mengacu pada Pasal 14 ayat 4 UU BPK yang mengamanatkan agar DPR harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru, paling lama satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama.

"September ini harus sudah selesai prosesnya. Karena masa jabatan Anggota BPK lama akan habis per 27 Oktober. Sesuai amanat UU BPK Pasal 14 ayat 4, satu bulan sebelumnya harus sudah terpilih. Tidak boleh mundur atau dimundurkan. Nanti menabrak undang-undang," katanya.

Diketahui, nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin belakangan mendapat sorotan dari masyarakat, karena diduga tidak memenuhi persyaratan yang digariskan oleh UU No 15 tahun 2006 tentang BPK pasal 13 huruf j. Sebab, Nyoman dan Harry belum 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pengelola keuangan Negara di instansinya masing-masing.

Kalangan masyarakat yang aktif menyoroti hal tersebut antara lain Koalisi Save BPK dan Masyarakat Anti Korupsi. Adapun hasil kajian dari Badan Keahlian DPR juga menyatakan bahwa kedua nama tidak memenuhi persyaratan. DPD RI juga telah memberikan pertimbangan kepada DPR RI bahwa kedua nama tidak penuhi persyaratan formil. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler