Sidebar

Kawasan Ganjil-Genap di Jakarta Dikurangi Jadi Tiga Kawasan

Tuesday, 24 Aug 2021 18:49 WIB
Petugas kepolisian dan Satpol PP berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB untuk mengendalikan mobilitas warga mengikuti perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --  Kawasan pemberlakuan kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor dengan sistem plat nomor kendaraan ganjil-genap dikurangi dari delapan menjadi tiga kawasan.

Baca Juga


"Ganjil-genap yang tadinya delapan kawasan, kita jadikan tiga kawasan mulai tanggal 26-30 Agustus, kita berlakukan jadi tiga kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa  (24/8).

Tiga kawasan ganjil-genap tersebut, yakni Jalan Jenderal Sudirmandan Jalan MH Thamrindi Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said di Jakarta Selatan.Keputusan tersebut diambil setelah Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi dengan Kodam Jaya berserta Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta.

Polda Metro dan pihak terkait tersebut menetapkan untuk melanjutkan sistem ganjil-genap karena sistemnya terbukti efektif menekan mobilitas masyarakat.Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah.

Kepolisian bersama pihak terkait akan kembali menggelar evaluasi pada 30 Agustus 2021 serta menunggu kebijakan PPKM oleh pemerintah sebelum mengambil kebijakan lanjutan terkait sistem ganjil-genap."Nanti setelah 30 Agustus kita akan evaluasi efektivitas tiga kawasan ini," ungkap Sambodo.Sambodo menambahkan, tiga lokasi tersebut dipilih lantaran tiga lokasi tersebut adalah kawasan perkantoran utama di Jakarta.

"Tiga kawasan ini adalah tiga kawasan perkantoran utama di Jakarta, pada masa PPKM Level 3 masih diberlakukan kebijakan esensial-kritikal dengan kebijakan WFO/WFH sehingga perlu kita lakukan kebijakan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap," katanya

Berita terkait

Berita Lainnya