Sidebar

Menkop: Pengembangan Industri Halal Harus Pro UMKM

Wednesday, 25 Aug 2021 21:39 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melihat salah satu produk UKM

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pengembangan dan perluasan usaha syariah dengan mengembangkan industri halal menjadi faktor penarik (pull factor) usaha mikro dan kecil syariah dapat menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global.

"Dalam hal ini pengembangan industri halal harus sejalan dan selaras dengan kebijakan pro UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah)," ungkap Teten dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/8).

Lebih lanjut, ia menyatakan di antaranya ialah penyederhanaan dan percepatan perizinan, fasilitas sertifikasi halal, program pembinaan melalui pusat-pusat inkubasi usaha halal di berbagai daerah sebagai pusat pembinaan dan penyemaian.

Selain itu, menurut dia, perlu pula membangun pusat-pusat bisnis syariah (sharia business center) yang didukung oleh infrastruktur digital sebagai sarana interaksi antar pelaku bisnis syariah. Teten menerangkan bahwa pihaknya berkomitmen kuat mendukung akselerasi pengembangan industri halal produk UMKM dengan mengedepankan pendekatan integrasi hulu-hilir dan kolaborasi. Yaitu, melalui sinergi pendaftaran sertifikasi halal bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).

"Kami juga mengapresiasi proses kepengurusan sertifikasi halal saat ini telah mengalami perbaikan kepengurusan sertifikasi dengan pelayanan audit dari LPH secara online dan pemangkasan durasi kepengurusan yang lebih cepat,"ungkap MenkopUKM.

"Tak lupa, mengimplementasikan program sertifikasi halal produk ekspor secara kuat, memperkuat sistem ketertelusuran halal (halal traceability), hingga melakukan program substitusi impor dan mendorong perkembangan industri bahan substantif material halal pengganti (substitusi material non halal)," jelas Menkop.

Bagi Teten, ini merupakan komitmennya menjalankan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga, dalam kurun waktu kurang lebih 21 hari kerja, sertifikasi halal yang difasilitasi dapat terbit dan diserahkan kepada pelaku usaha mikro.


Berita terkait

Berita Lainnya