Pemerintah Minta Obligor BLBI Lunasi Utang Rp 111 Triliun

Pemerintah berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan dan Polri untuk usut kasus tersebut.

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyampaikan konferensi pers seusai pelantikan satgas tersebut di Kemenkeu, Jakarta.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa sebanyak 48 obligor dan debitur termasuk Tommy Suharto akan dipanggil guna menyelesaikan tunggakan utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut Mahfud total utang yang harus dilunasi oleh seluruh debitur mencapai Rp 111 triliun.


Mahfud mengatakan telah berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan dan Polri guna memproses kasus tersebut secara pidana jika dinilai para debitur mangkir tidak mengakui utangnya.

Sebelumnya. polemik BLBI kembali mencuat usai Tommy Suharto diminta untuk segera melunasi utangnya.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler