Sidebar

Tiga Syarat Wajib Melaksanakan Haji 

Tuesday, 31 Aug 2021 09:37 WIB
Tiga Syarat Wajib Melaksanakan Haji 

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Syarat haji berlaku umum untuk pria dan wanita. Siapa saja yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut secara sempurna, maka wajib melaksanakan haji.

Baca Juga


"Karenanya, barangsiapa yang belum memenuhi salah satu syarat yang telah ditentukan, maka dia belum berkewajiban melaksanakan haji. Haji bukan merupakan sesuatu yang dituntut dari nya," kata Muhammad Utsman Al-Khasyt dalam bukunya Haji dan Umroh Wanita: Seri Fiqih Wanita 4 Mazhab.

Adapun syarat haji yang berlaku untuk kaum pria dan wanita terbagi menjadi beberapa perkara. Dan secara ringkasnya dapat dibagi terhadap tiga bagian.

Pertama, syarat wajib dan syarat sah, yakni beragama Islam dan berakal sehat. Sehingga orang kafir atau orang musyrik dan juga orang yang kehilangan akal sehatnya, tidak ada kewajiban mengerjakan haji atas mereka.

"Kalaupun mereka mengerjakannya, maka haji mereka tidak sah," katanya. 

Kedua, syarat wajib, tapi bukan syarat sah. Namun, merupakan kebolehannya, yakni berusia baligh dan merdeka bukan berstatus budak atau hamba sahaya. Sehingga hajinya anak yang belum baligh dan juga budak tetaplah sah.

"Namun hajinya itu tidak menggugurkan kewajiban mengerjakan haji dari keduanya di saat keduanya berusia baligh atau merdeka di kemudian hari," katanya. 

Ketiga, syarat wajib haji, yakni mampu baik dalam hal badaniah (fisik), maaliyah (finansial), dan amniyah (faktor keamanan). Karenanya, barangsiapa yang belum mampu untuk mengerjakan haji namun mendapat bantuan dari orang lain untuk mengerjakan haji, maka hajinya sah.

"Dan kewajiban hajinya menjadi gugur karenanya," katanya. 

Berita terkait

Berita Lainnya