Data Bocor, DPR: Pemerintah Lalai Lindungi Data Pribadi

Selama ini kasus kebocoran data yang sudah pernah terjadi, tidak jelas penanganannya

Angkasa Pura II
Aplikasi eHAC yang dibuat Kemenkes untuk menampung data telusur Covid-19 diduga mengalami kebocoran data. DPR menilai Pemerintah lagi-lagi lalai melindungi data pribadi warganya. (ilustrasi).
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data aplikasi eHAC yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menampung data telusur Covid-19 serta berisi identitas lengkap seseorang yang hendak bebergian, diduga alami kebocoran. Anggota Komisi I DPR, Sukamta, menilai pemerintah teledor dalam perlindungan data pribadi, mengingat kejadian serupa telah terjadi seperti bocornya 279 juta data peserta BPJS belum lama ini.

"Baru Senin kemarin kami rapat dengan Kominfo, kami ingatkan soal keamanan data pribadi warga dalam aplikasi Peduli Lindungi. Pak Menteri dengan semangat meyakinkan soal pengelolaan keamanan data yang hebat dan dijamin tidak bocor, dalam eHac. Kenyataannya bobol lagi, ini kan konyol. Sementara selama ini kasus kebocoran data yang sudah pernah terjadi, tidak jelas penanganannya seakan menguap dan dilupakan. Jika seperti ini terus yang terjadi, masyarakat sangat dirugikan," kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Rabu (1/9).

Menurut Sukamta, pemerintah bertanggung jawab penuh dengan data pribadi masyarakat yang dikumpulkan dan dikelola. Karena itu mestinya disiapkan secara matang sistem perlindungannya. Menurutnya kebocoran ini tidak hanya mengakibatkan kerugian ekonomi tetapi juga berefek pada keamanan.

"Maraknya kasus penipuan online, saya yakin terkait dengan bocornya data pribadi masyarakat. Artinya keamanan data pribadi yang kuat akan menutup banyak celah kejahatan cyber," ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini meminta pemerintah untuk melakukan proses audit terhadap semua sistem penyimpanan data serta mendorong kerjasama terpadu antarpengelola data maupun ahli TI supaya kebocoran data tidak terus berulang dan merugikan masyarakat. Ia berharap jangan sampai ada pembiaran soal keamanan data.

"Kominfo dan BSSN harus proaktif melakukan audit sistem keamanan data secara berkala. Di Indonesia ada banyak ahli TI yang mestinya bisa dilibatkan untuk memperkuat pengamanan data," ucapnya.

Terakhir Sukamta juga mengingatkan pemerintah terksait pentingnya untuk segera disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. "Mau ditunda sampai kapan lagi? Ini semakin semrawut pengelolaan keamanan data digital kita. Perlu ada regulasi yang kuat untuk mendorong terbentuknya ekosistem keamanan digital," ungkapnya.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler