Saudi Larang Siswa Bawa Ponsel ke Sekolah
IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Pendidikan (MoE) Arab Saudi melarang siswa membawa ponsel ke sekolah. Namun siswa dengan kondisi kesehatan tertentu diizinkan membawa ponsel dan harus disimpan di bagian administrasi sekolah.
"Pengelola sekolah memiliki pengecualian untuk mengizinkan membawa ponsel karena kebutuhan menurut evaluasinya, dan ini termasuk kasus siswa yang kondisi kesehatannya mengharuskan untuk membawa ponsel ke sekolah, asalkan disimpan di administrasi,” kata kementerian dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (1/9).
Kementerian juga mengarahkan administrasi sekolah untuk menindaklanjuti pembaruan harian status kesehatan siswa di aplikasi Tawakkalna. Kemudian siswa baru di sekolah atau orang yang pulih harus menyerahkan salinan cetak status kesehatan pada sistem Tawakkalna atau mengirim salinannya ke ponsel administrasi sekolah.
Kemendikbud menekankan kepada seluruh tenaga kependidikan, siswa, orang tua dan lainnya untuk benar-benar mencegah pembuatan film di sekolah dan fasilitas pendidikan, karena itu merupakan pelanggaran. Ia meminta semua orang untuk mematuhi instruksi dan kontrol yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum melalui situs resminya, sesuai dengan aturan, peraturan dan instruksi.
Untuk diketahui bahwa kementerian telah mengizinkan penggunaan ponsel di sekolah untuk siswa pada awal tahun ajaran, untuk menunjukkan status kesehatan mereka melalui aplikasi Tawakkalna sebelum memasuki sekolah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah memperingatkan hukuman keras bagi mereka yang menyalahgunakan ponsel untuk merusak privasi atau merusak martabat orang lain, termasuk hukuman penjara maksimum satu tahun dan denda sebesar 500 ribu riyal.
Saat meninjau hukuman karena menyalahgunakan ponsel cerdas yang melanggar privasi orang lain, Jaksa Penuntut Umum menekankan larangan praktik atau perilaku apa pun yang melibatkan penyalahgunaan orang lain.
Praktik yang melanggar privasi orang lain di tempat kerja termasuk fotografi, memfitnah atau merugikan orang lain, melanggar moral publik, atau mempublikasikan hal semacam itu, menggunakan berbagai sarana teknologi informasi.
Jaksa Penuntut Umum menunjukkan bahwa setiap orang yang melanggar kehidupan pribadi dengan menyalahgunakan telepon kamera atau sejenisnya, atau mencemarkan nama baik dan merugikan orang lain, melalui berbagai sarana teknologi informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda hingga setengah juta riyal.