Ibu Hamil Positif Covid-19, Amankah Isolasi Mandiri?
Ibu hamil positif Covid-19 dapat melakukan isolasi mandiri dengan sejumlah syarat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Kesehatan Maternal dan Neonatal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nida Rohmawati merekomendasikan agar ibu hamil yang positif Covid-19 menjalani isolasi terpusat. Dengan begitu, kondisi mereka akan terpantau dengan lebih baik.
"Namun, jika tidak tersedia (tempat isolasi terpusat), boleh melakukan isolasi mandiri namun dengan syarat-syarat," ujarnya saat berbicara di webinar bertema Pencegahan dan Isoman bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir dengan Covid-19, Rabu (1/9).
Untuk menentukan aman-tidaknya ibu hamil positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri, menurut Nida, kesehatan mereka akan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas kesehatan. Oleh karena itu, ia meminta ibu hamil atau warga setelah dinyatakan positif Covid-19 tidak langsung menjalani isolasi mandiri di rumah tanpa melapor ke Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di RT atau kelurahan.
"Pelaporan juga akan membantu petugas di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) untuk melakukan pelacakan pada orang-orang yang melakukan kontak erat dan yang positif Covid-19," kata Nida.
"Jadi, setelah swab test dan dinyatakan positif Covid-19, laporkan diri kepada puskesmas setempat," kata Nida.
Ibu hamil yang positif Covid-19 dapat melakukan isolasi mandiri andaikan kondisinya dinilai baik. Kalaupun ada penyakit penyerta (komorbid), penyakitnya harus terkontrol.
"Ini jadi level aman untuk isolasi mandiri," katanya.
Menurut Nida, ibu hamil positif Covid-19 yang isolasi mandiri di rumah akan dipantau kondisinya oleh petugas kesehatan. Mereka akan dicek hari demi hari.
"Kalau mengalami kondisi yang tidak baik, segera hubungi tenaga kesehatan," ujar Nida.