Pemerintah Diminta Jamin Keamanan Aplikasi PeduliLindungi
Data pribadi dapat diperjualbelikan dan digunakan untuk kegiatan kejahatan digital
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal meminta Pemerintah menjamin keamanan data pribadi di aplikasi PeduliLindungi. Menurut Iqbal, langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aplikasi untuk pelacakan kasus Covid-19 tersebut.
"Pemerintah harus bisa meyakinkan kita akan keamanan data pribadi kita yang tersimpan di berbagai aplikasi instansi atau lembaga pemerintah, termasuk di aplikasi PeduliLindungi," ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Ahad (5/9).
Iqbal menilai wajar jika masyarakat merasa khawatir akan keamanan data pribadinya di aplikasi PeduliLindungi. Ini di sebabkan banyak terjadi kasus kebocoran data di berbagai penyelenggara sistem elektronik seperti kasus kebocoran data pribadi nasabah BRI life, kebocoran data BPJS kesehatan dan lain sebagainya.
Ia melanjutkan, tentu dengan banyaknya kasus kebocoran data pribadi ini, yang dirugikan adalah masyarakat. "Karena data-data pribadi kita bisa saja diperjualbelikan dan digunakan untuk kegiatan kejahatan digital," ujar Iqbal.
Karena itu, Politikus Partai PPP itu meminta Pemerintah melakukan berbagai strategi untuk keamanan data pribadi masyarakat. Pertama, ia meminta memperkuat sistem keamanan data di aplikasi milik pemerintah, termasuk di aplikasi PeduliLindungi dengan menutup sekecil apapun celah yang ada di sistem data tersebut agar tidak dapat diakses oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Kedua, selain memperkuat sistem keamanan data, juga harus diikuti dengan peningkatan kemampuan digital sumber daya manusia (SDM) dari setiap PSE. Peningkatan bisa melalui program pendidikan dan pelatihan dalam melakukan proses input data, serta harus didukung dengan perangkat dan peralatan yang modern.
"Saya yakin jika pemerintah melakukan beberapa strategi ini untuk memperkuat sistem keamanan datanya tentu akan memperkecil celah bagi pihak ketiga untuk meretas ke dalam sistem pendataan," ujarnya.
Terakhir, ia juga mendorong agar secepatnya menyelesaikan rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Saat ini RUU PDP masih dalam tahap pembahasan Panja DPR dan Pemerintah. "RUU PDP ini untuk segera disahkan menjadi UU karena kebutuhan akan keberadaan UU PDP ini sudah sangat mendesak," katanya.