DPR Setujui RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN TA 2020
Delapan fraksi menyetujui RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menggelar rapat paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2021-2022. Dalam rapat tersebut DPR setujui RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020.
"Apakah rancangan undang-undang tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, diikuti kata setuju dari peserta rapat yang hadir secara fisik, Selasa (7/9).
Wakil Ketua Banggar DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), mengungkapkan pembahasan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (P2) APBN TA 2020 dilakukan sejak 15 Juli 2021. Seluruh fraksi kemudian menyampaikan pandangan P2 APBN Tahun Anggaran 2020 dalam rapat paripurna 19 Juli 2021.
"Pada 24 Agustus 2021 pemerintah memberikan tanggapan atas pandangan fraksi terhadap RUU P2 APBN 2020 dalam rapat paripurna dilanjutkan rapat kerja antara badan anggaran dengan Menkeu untuk menyampaikan pokok-pokok RUU P2 APBN sekaligus pembentukan panja perumus kesimpulan RUU P2 APBN Tahun Anggaran 2020," jelasnya.
Pada 6 September 2021 kemarin Banggar DPR melakukan rapat kerja dengan Menkeu untuk persetujuan dan pengesahan laporan-laporan panja sebagai hasil pembahasan RUU P2 APBN 2020. Rapat kemudian juga dilanjutkan dengan penyampaian pendapat mini fraksi atas RUU P2 APBN 2020.
Hasilnya delapan fraksi menyetujui RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020 disahkan menjadi undang-undang. Kedelapan fraksi tersebut yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Sementara Fraksi PKS menerima dengan catatan.