Pelaku Bom Masjid Bloomington Divonis 53 Tahun Penjara
IHRAM.CO.ID, BLOOMINGTON -- Seorang hakim federal menjatuhkan hukuman 53 tahun penjara kepada seorang mantan pemimpin milisi. Pelaku, Emily Claire Hari, disebut mengatur dan membantu melakukan pengeboman masjid Dar Al-Farooq di Bloomington.
Keputusan yang diambil hakim federal ini lebih tinggi dari jumlah minimum wajib tetapi lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
"Bukti yang diajukan di pengadilan, menunjukkan Hari melakukan tindakan yang sangat kejam. Terorisme domestik ini bertentangan dengan kebebasan beragaman yang dijamin di Konstitusi AS," kata Hakim Donovan Frank, dikutip di Star Tribune, Selasa (14/9).
Melalui perencanaan yang terencana dan sangat canggih, Hari disebut melancarkan serangan yang dibuat dengan tujuan untuk menakuti, mengintimidasi dan meneror tempat ibadah Islam.
Tahun lalu, seorang juri memvonis Hari atas lima tuduhan hak-hak sipil dan kejahatan rasial terkait dengan pengeboman masjid pada 5 Agustus 2017. Serangan teror ini, menurut banyak anggota komunitas Muslim Kota Kembar, selamanya mengguncang rasa aman mereka.