Hukum Membuang-buang Makanan
IHRAM.CO.ID, Banyak orang yang berlebihan ketika mengambil nasi dan lauk untuk makan. Namun, sebagian tidak bisa menghabiskannya dan memilih untuk membuang sisanya.
Menurut pendakwah yang juga Kepala Lembaga Peradaban Luhur (LPL) Ustadz Rakhmad Zailani Kiki menjelaskan berlebih-lebihan dalam makanan sehingga tidak mampu menghabiskannya dan membuangnya disebut dengan perilaku tabdzir.
"Perilaku tabdzir atau pemborosan harta dalam makanan. Perbuatan tabdzir dilarang dalam Islam," kata Ustadz Kiki kepada Republika co.id. pada Jumat (10/9)
Ustadz Kiki menerangkan kata tabdzir bisa diartikan dengan pemborosan, keroyalan, penghamburan. Secara istilah, menurut Imam Syafi`i di dalam kitab Al Jami Li Ahkam Al-Quran karya Imam Al-Qurthubi bahwa tabdzir adalah memboroskan uang dengan cara yang tidak seharusnya.
Menurut Ahmad Mustafa Al Maraghi di dalam Tafsir al- Maraghi bahwa pemborosan terhadap harta, berlebihan dalam hal- hal yang bersifat duniawi, dalam arti untuk kepentingan dunia adalah terlarang.
Larangan tabdzir dalam Islam bersumber dari Alquran: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (Alquran surat Al Isra ayat 26-27).