Sidebar

Komisi VIII: Pengawasan Dana Abadi Pesantren Harus Ketat

Tuesday, 14 Sep 2021 18:18 WIB
Ilustrasi Pondok Pesantren

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Menurutnya pengawasan dana abadi pesantren harus dilakukan secara ketat.

"Pengawasannya bisa kita lakukan dengan ketat dengan cara memastikan penyaluran dana dan tepat sasaran dan ada audit dari BPK," kata Yandri kepada Republika, Selasa (14/9).

Politikus PAN itu mengatakan, prinsipnya Komisi VIII menyambut baik lahirnya perpres tersebut. Menurutnya hal tersebut  sesuai dengan semangat lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi, juga mengapresiasi langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perpres 82/2021. Ia menuturkan terbitnya perpres tersebut sejalan dengan aspirasi pimpinan pondok pesantren yang disampaikan melalui Fraksi PPP untuk diteruskan kepada presiden.

"Ini menjadi kado hari santri yang diperingati setiap tanggl 22 Oktober," ujarnya.

Ia mengatakan, Perpres tersebut merupakan ketentuan pelaksanaan teknis Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren khususnya Pasal 49 ayat 1 dan 2 mengamanatkan tentang dana abadi pesantren. Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
"Hadirnya perpres tersebut menyusuli UU Pesantren yang disahkan dua tahun lalu. Hak ini sekaligus merupakan kehadiran negara negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren," ucapnya.

Dirinya mengungkapkan saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran. Fraksi PPP DPR mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren untuk tahun 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan. Fraksi PPP akan mengawalnya dalam pembahasan RAPBN 2022.

"Adapun besarannya sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," jelasnya

"Selanjutnya kehadiran perpres tersebut juga menjadi payung hukum bagi pemda untuk mengalokasikan APBD untuk pengembangan pesantren," imbuhnya.


Berita terkait

Berita Lainnya