Bea Cukai Optimalkan Peruntukan DBHCHT

Beberapa Kantor Bea Cukai yang kali ini melakukan optimalisasi pemanfaatan DBHCHT

istimewa
Bea Cukai bersinergi dengan pemerintah daerah berupaya memaksimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) melalui berbagai peruntukan sesuai dengan kondisi tiap daerah, mulai dari sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal hinggan pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Bea Cukai bersinergi dengan pemerintah daerah berupaya memaksimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) melalui berbagai peruntukan sesuai dengan kondisi tiap daerah, mulai dari sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal hinggan pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).


Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah menyebutkan, beberapa Kantor Bea Cukai yang kali ini melakukan optimalisasi pemanfaatan DBHCHT diantaranya Bea Cukai Madura, Bea Cukai Jatim I, Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Pasuruan, dan Bea Cukai Makassar. “Kegiatan rutin ini merupakan salah satu program dalam menyukseskan gempur rokok ilegal dengan menggandeng Pemda setempat untuk dapat mengoptimalkan DBHCHT dengan maksimal,” jelas Firman.

Pembangunan KIHT merupakan salah satu langkah preventif yang dilakukan  Bea Cukai Madura dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam memberantas rokok ilegal. Hal serupa dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, serta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Firman menjelaskan, dengan adanya KIHT, selain langsung diawasi oleh Bea Cukai juga akan diberikan fasilitas berupa penundaan pembayaran cukai dan diharapkan dengan terwujudnya KIHT, cita-cita dari PMK 206 tahun 2020 dimana terminologi pembentukan KIHT dapat terwujud.

“Pembangunan KIHT ini, selain sebagai bentuk preventif memberantas rokok ilegal, juga diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. Adapun pembangunan KIHT ini merupakan salah satu pemanfaatan DBHCHT,” kata Firman.

Selain itu, optimalisasi DBHCHT sebagian besar juga digunakan Pemda dalam melancarkan kampanye gempur rokok ilegal. Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai Meulaboh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Satpol PP dan WH Aceh menggelar kegiatan workshop dan operasi pasar gabungan bersama di Kabupaten Aceh Barat Daya, sebagai bentuk sinergi instansi pemerintah dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal sekaligus memperkuat wawasan masyarakat khususnya penegak hukum tentang penerimaan pajak rokok yang bermanfaat bagi stimulus pertumbuhan di masing-masing wilayah.

Bentuk kampanye lainnya dilakukan Bea Cukai Magelang dengan Pemerintah Kabupaten Magelang melakukan pemasangan baliho ‘Gempur Rokok Ilegal’ yang memuat foto Kepala Kantor Bea Cukai Magelang dan Bupati Magelang di 10 lokasi. “Hal ini menjadi salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk terus berupaya dan ikut berkontribusi dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan mengampanyekan program gempur rokok ilegal kepada masyarakat,” jelas Firman.

Kemudian, Bea Cukai Pasuruan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota Pasuruan juga memaksimalkan alokasi DBHCHT di bidang penegakan hukum dengan menggelar sosialisasi kepada masyarakat. “Sosialisasi ketentuan di bidang cukai merupakan salah satu program di bidang penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Firman.

Kegiatan sosialisasi DBHCHT juga digelar Bea Cukai Makassar bersama Pemerintah Kabupaten Pangkep di beberapa lokasi, memberi edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan DBHCHT khususnya di bidang kesehatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler