100 Persen Utang Waskita Karya Direstrukturisasi
Terdapat 21 bank yang mendukung proses restrukturisasi utang Waskita Karya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Waskita Karya (Persero) Tbk berhasil melakukan negosiasi dengan 21 bank pada proses restrukturisasi utang. Dengan kesepakatan tersebut maka 100 persen utang Waskita Karya sebesar Rp 29,2 triliun direstrukturisasi.
“Alhamdulillah 25 Agustus sebagian kreditur menandatangani restrukturisasi. Kemudian dilanjut lagi pada 15 September sisa 14 bank. Pada akhirnya 21 kreditur Waskita Karya sepakat restrukturisasi,” kata Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono dalam konferensi video, Senin (20/9).
Destiawan menjelaskan, bank-bank yang mendukung penuh proses restrukturisasi utang Waskita Karya yaitu Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank BTPN, Bank Syariah Indonesia, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Bank DKI, Bank Panin, dan Bank Permata. Begitu juga dengan Bank KEB Hana, Bank Shinhan, Bank CTBC Indonesia, Maybank, BNP Paribas, Bank SBI Indonesia, Bank Resona Perdania, Bank UOB, Bank of China, Bank QNB, Bank OCBC NISP, dan Bank CCB Indonesia.
“Saat ini 21 bank tersebut mendukung penuh proses restrukturisasi utang perseroan dengan memberikan perpanjangan masa kredit hingga lima tahun ke depan dan tingkat suku bunga yang lebih kompetitif,” jelas Destiawan.
Dia menuturkan, proses restrukturisasi tersebut merupakan bagian dari transformasi bisnis yang tertuang dalam delapan stream penyehatan keuangan Waskita. Menurutnya, transformasi tersebut merupakan komitmen perusahaan untuk mengelola pondasi keuangan yang kuat serta impelementasi prinsip tata kelola yang baik pada seluruh elemen.
Destiawan memastikan restrukturisasi tersebut akan memberikan dampak positif terhadap kinerja perusahaan. “Ke depannya juga akan meningkatkan kepercayaan dan optimisme seluruh pihak kepada perseroan,” tutur Destiawan.