Polrestro Jakut Tangkap Dua Kurir Bawa Sabu Dua Kilogram
Kurir sekali antar sabu dibayar Rp 30 juta, dan dapat Rp 60 juta untuk dua kilogram.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara (Satresnarkoba Polrestro Jakut) meringkus dua kurir narkotika jenis sabu seberat dua kilogram di samping SPBU Kelurahan Jelambar, Jalan Raya Prof Dr Latumenten Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (13/9).
Kepala Polrestro Jakut, Kombes Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan, kedua tersangka berinisial JM dan MP yang kini mendekam dalam ruang tahanan di Markas Polrestro Jakut untuk penyelidikan lebih lanjut. "Pada Senin dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yaitu JM dan MP di sekitar Jalan Latumenten. Mereka kurir, sekali mengantar dibayar Rp 30 juta per kilogram," kata Guruh saat konferensi pers kasus narkoba di Markas Polrestro Jakut, Senin (20/9).
Guruh mengatakan, kedua tersangka membawa dua kilogram sabu yang dikemas dalam 23 plastik klip berbagai ukuran. Sebanyak 23 plastik klip itu dengan rincian 14 plastik ukuran besar dan sembilan lagi dalam plastik klip berukuran sedang. "Satu kilogram (dibayar) Rp 30 juta, artinya kalau dia bawa dua kilogram (dibayar) Rp 60 juta," ujarnya.
Barang bukti tersebut disembunyikan dalam tas yang dibawa-bawa oleh kedua tersangka saat penangkapan. Kedua tersangka sudah menjadi target anggota Satresnarkoba Polrestro Jakut sejak polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa keduanya juga membawa narkoba di daerah Jembatan 3, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakut.
"Keduanya (tersangka) mengaku bulan (September) ini sudah dua kali ya (membawa narkoba). Sebelumnya juga sudah membawa (narkoba) ada tiga kilogram. Kemudian tim dari anggota kami melaksanakan kegiatan penangkapan yang dilanjutkan dengan pengembangan di daerah Jakarta Barat," kata Guruh.
Selain itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital dan tiga unit ponsel dari tangan para tersangka. Kemudian dari hasil pengembangan barang-barang tersebut, ditemukan informasi tentang seorang tersangka lagi berinisial A, diduga menjadi penerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut di Jakbar.
"Tersangka A saat ini sedang kami kejar dan kami jadikan daftar pencarian orang (DPO)," kata Guruh. Semua barang bukti tersebut dibawa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Guruh mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara Kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Guruh.