Komisi III Sorot Kualitas Calon Hakim Agung
Salah satu calon merupakan merupakan hakim perkara penistaan agama yang Ahok.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio menyorot calon hakim agung Agung Yohanes Priyana. Menurutnya, makalah milik Yohanes kemungkinan besar adalah plagiarisme karena tak memiliki catatan kaki.
"Dalam hal ini, tidak ada catatan kakinya. Jadi, kami bisa menganggap ini sebagai plagiarisme," ujar Ichsan dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung, Senin (20/9).
Padahal, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir sudah mengingatkan kepada 11 calon hakim agung agar memberikan catatan kaki ketika mengutip buku atau jurnal lain. Hal itu merupakan salah satu bagian dari integritas dan kualitas seorang hakim agung.
"Kami menemukan (unsur plagiarisme) dalam makalah bapak halaman tiga yang saya pikir tadi minta waktu untuk diklarifikasi saya pikir bapak mau memberikan catatan kaki," ujar Ichsan.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Supriansa menyorot latar belakang calon hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dalam menangani perkara. Dwiarso merupakan hakim yang menangani perkara penistaan agama yang menyeret mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Baca juga : Hakim Minta Yahya Waloni Dihadirkan dalam Sidang
Ia mengatakan, seorang hakim agung harus memiliki alasan yang kuat sebelum menjatuhkan vonis pada suatu perkara. Sebab, ia tak ingin, integritas dan komitmen seorang hakim agung justru dipertanyakan publik.
"Apa kira-kira yang bisa dipergunakan sehingga kita bisa memberi sebuah keyakinan kepada hakim dalam menjatuhkan vonis itu tadi," ujar Supriansa.
Adapun, anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya tidak akan sepenuhnya meloloskan ke-11 calon hakim agung. Sebab, banyak hakim berkualitas, justru tak lolos menjadi hakim agung.
"Ingin kami kritisi, karena kita lihat banyak hakim berkualitas di kota besar misalnya, itu tidak sampai ke sini," ujar Habiburokhman.
Ia menilai, ada proses seleksi yang tidak sepenuhnya baik di Komisi Yudisial (KY) dalam memilih calon hakim agung. Hal tersebut juga bisa terjadi pada 11 nama yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
"Kalau berdasarkan undang-undang yang diubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, di sini (Komisi III) kewenangannya adalah hanya menyetujui atau menolak," ujar Habiburokhman.
Baca juga : BTS Pidato di Hadapan PBB di New York