Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 359.
Prayogi/Republika
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 359, sedangkan untuk pasal 187 dan atau pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler