Sidebar

Perbedaan Sistem Sewa dengan Badal Haji  

Thursday, 23 Sep 2021 21:19 WIB
Perbedaan Sistem Sewa dengan Badal Haji. Foto: Ilustrasi Sertifikat Badal Haji

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Dalam penyelenggaraan ibadah haji sering didengar tentang badal atau menggantikan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji. Orang yang tidak mampu melakukan manasik haji menyewa orang untuk menggantikan hajinya dengan memberi upah jumlah tertentu dan sistem sewa menyewa ini populer di kalangan masyarakat haji dan umroh.

Baca Juga


Syekh Sa'id bin Abdul Qodir Basyanfar Al-Mughnie menegaskan, sistem sewa dalam haji berbeda dengan sistem menggantikan/mewakilkan.  Berikut perbedaannya yang dituliskan Syekh Sa'id bin Abdul Qodir Basyanfar dalam kitabnya Al-Mughnie dan kitab ini telah dialih bahasakan oleh Ayi Mukhtar dengan judul TuntunanManasik Haji dan Umroh Terlengkap Berdasarkan Alquran dan Hadits Disertai Pendapat Empat Madzhab.

Pertama, sistem menggantikan/mewakilkan.

Dalam sistem itu, orang yang menggantikan mengambil biaya perjalanan haji sesuai keperluan tanpa berlebihan dan kekurangan. 

"Jika biaya yang ada padanya itu berlebihan, biaya itu harus dikembalikan," katanya.

Biaya yang dibayarkan kepadanya adalah sebagai biaya perjalanan. Jika orang itu meninggal, tertahan, sakit, atau tersesat di jalan, ia tidak dikenai tanggungan untuk mengganti.

Kedua, Sistem sewa dalam haji.

Dalam hal itu, syarat sewa menyewa diterapkan, seperti ditentukannya biaya sewa-menyewa, adanya akad sewa, dan risiko yang didapatkan dari sistem sewa itu. Jika menjadi milik pribadi, ia boleh mengelola semua yang didapatkan dari sewa-menyewa itu, termasuk pengeluaran tambahan, dan lain-lainnya. 

Jika ada kelebihan biaya, itu menjadi haknya. Jika ia terrahan, sesar di jalan, atau biaya perjalanan itu hilang, semua itu menjadi tanggung jawabnya. 

Hukum sewa menyewa dalam berhaji.

Pendapat para ulama tentang hukum sewa-menyewa dalam berhaji terbagi ke dalam dua pendapat. Pendapat pertama, hukumnya boleh.

Itu adalah pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i Imam Ibnul Mundzir, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad. 

Pendapat Kedua, hukumnya tidak boleh. Itu adalah pendapat mazhab Hanafi, Imam Ishaq, dan riwayat yang terkenal dari mazhab Imam Ahmad. Dalil kelompok pertama yang membolehkan adalah sabda Rasulullah SAW:

Sabda Rasulullah SAW "Paling benar yang kamu ambil dalam upah adalah upah mengajar kitabullah Alquran," (Hadits riwayat Imam Bukhari).

 

 

Dalil kedua, para sahabat Rasulullah SAW mengambil upah bayaran atas doa-doa yang mereka bacakan dari kitabullah/Alquran, lalu mereka memberitakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Beliau membenarkan mereka semua.

 

 

Dalil ketiga, setiap kegiatan yang dalam kegiatan itu boleh diterapkan sistem perwakilan, boleh juga diterapkan sistem sewa

menyewa. Dalil kelompok kedua yang tidak membolehkan adalah hadis dari Ubadah bin Shamit dan sabda Nabi SAW kepada Utsman bin Ash:

 

 

"Dari Ubadah bin Slwmit, ia mengatakan pemah bertanya, Wahai, Rasulullah Aku diberi hadiah panah oleh seorang laki-laki yang ia itu

 

termasuk orang-orang yag aku ajari Alkitab dan Alquran dan bukan dalam bentuk uang lalu aku gunakan busur panah itu di jalan Allah.

 

Rasulullah bersabda:

 

 

"Jika engkau menginginkan dikalungkan  pada

 

lehermu api neraka, terimalah hadiah itu."

 

(Hadis riwayat Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah).

 

 

Nabi SAW bersabda kepada Uwrah bin 'Ash,: Angkatlah olehmu seorang tukang azan yang ia itu tidak mengambil upah atas pekerjaannya

 

adzannya itu." (Hadis riwayat Imam Abu Dawud, Imam an Nasa'i, Imam Tirrmudzi, Imam Ibnu Majah, dan Imam Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya. Imam Turmudzi berkata, "Hadis itu hasan sahih)

 

 

Ali Yusuf 

 

 

Berita terkait

Berita Lainnya