Kejari Depok Segera Sidangkan Kasus Lurah Langgar PPKM
Sesegera mungkin kasus ini akan dilimpahkan ke PN Depok untuk segera sidangkan.
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menerima barang bukti kasus perkara Lurah Pancoranmas, Suganda dan akan segera diajukan ke persidangan. Lurah Suganda yang telah ditetapkan tersangka dianggap melanggar karena menggelar pesta perkawinan disaat Kota Depok dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021 lalu.
"Kami telah menerima berkas barang bukti tahap kedua tersangka S dan segera diajukan ke persidangan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H di kantor Kejari Kota Depok, Jumat (24/9).
Tersangka Lurah Suganda disangkakan melanggar Pasal 14 UU RI No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP. "Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok untuk segera disidangkan," tegas Andi.
Menurut Andi, penyerahan berkas dan tersangka pelanggaran PPKM Darurat dilakukan setelah pihaknya menetapkan kasus telah P21 atau hasil penyidikan dinyatakan lengkap. "Setelah proses tahap kedua di Kejari Kota Depok ini, sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk kita segera sidangkan," ujarnya.