Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal

Operasi pasar kini dilakukan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan

istimewa
Penindakan terhadap kegiatan peredaran rokok ilegal kembali dilancarkan Bea Cukai di beberapa wilayah. Lewat kegiatan operasi pasar yang dilakukan secara sinergi dengan perangkat pemerintahan di daerah, upaya pengawasan kali ini diharapkan dapat menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran.
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penindakan terhadap kegiatan peredaran rokok ilegal kembali dilancarkan Bea Cukai di beberapa wilayah. Lewat kegiatan operasi pasar yang dilakukan secara sinergi dengan perangkat pemerintahan di daerah, upaya pengawasan kali ini diharapkan dapat menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran.


Kegiatan operasi pasar kali ini dilakukan di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. “Operasi pasar menjadi salah satu kegiatan pengawasan yang dibarengi dengan pemberian informasi terkait larangan peredaran rokok ilegal yang rutin dilakukan oleh seluruh unit pengawasan Bea Cukai,” ujar Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai.

Kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka Operasi Gempur yang baru saja diinisiasi kembali oleh Bea Cukai. Selain untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang salah satunya adalah rokok, Operasi Gempur juga ditujukan untuk menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha yang memilih jalur legal dalam menjalankan kegiatan di bidang cukai.

Pelaksanaan operasi pasar di Jawa Barat dilakukan oleh petugas Bea Cukai Bandung ke Kabupaten Sumedang. Petugas berhasil mengamankan 240 batang rokok dan 1.125 gram tembakau iris ilegal. Sementara itu, di Jawa Timur, kegiatan operasi pasar dilaksanakan oleh Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Bojonegoro. 

Sementara itu di wilayah Sulawesi Selatan, Bea Cukai melakukan operasi pasar di Kabupaten Maros dan Kabupaten Takalar. Petugas Bea Cukai Makassar yang menjalankan kegiatan ini berhasil mengamankan 24.660 batang rokok ilegal senilai Rp25.153.200 di Kabupaten Takalar. 

Dalam melaksanakan kegiatan operasi pasar, Bea Cukai bekerja sama dengan perangkat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. “Selain melakukan pengawasan, di setiap kesempatan kami juga melaksanakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman para pedagang di bidang cukai. Dengan meningkatkan pemahaman bahwa rokok ilegal dilarang untuk diperjualbelikan, diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan hukum,” kata Firman.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler