Penuhi Panggilan KPK, Anies Dinilai Kooperatif
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
REPUBLIKA.CO.ID, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Saksi kasus Korupsi Tanah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2019, Rabu (23/9).
Anies diperiksa tiga jam sebagai saksi untuk Kelima tersangka yakni eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Usai diperiksa, kepada awak media Anies mengatakan pihaknya akan membantu kinerja penyidik KPK untuk menyingkap praktek korupsi yang terjadi. Bahkan Anies di Media Sosial pribadinya menceritakan panjang tentang komitmennya membantu kerja-kerja KPK dalam memberantas korupsi. Kehadiran dan respon Anies dalam merespon panggilan KPK ini mendapatkan mengundang reaksi pujian dari para netizen.
Ketua Umum Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Syarief Hidayatulloh, mengatakan apresiasi netizen itu adalah hal yang wajar dan akan menjadi dukungan moral kepada Anies. Hal itu tidak terlepas sikap Anies yang responsif dalam mendukung KPK.
“Pak Anies saat mendapatkan undangan oleh KPK beliau antusias dan langsung merespon, ini adalah contoh yang harus ditiru oleh kepala daerah dan calon pemimpin,” ungkap Syarief dalam keterangan persnya.
Menurut Syarief, sosok mantan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan tersebut memberikan pembelajaran bahwa siapapun sama di depan hukum dan harus membantu kerja-kerja KPK.
“Pemimpin sejati ya dia harus berkomitmen untuk menerima bahwa didepan hukum ia adalah sama. Pak Anies pemimpin yang layak ditiru,” jelas Syarif lagi.
Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi memenuhi panggilan KPK terkait
pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tersebut, KPK menduga Perumda Sarana Jaya melakukan empat perbuatan melawan hukum
Anies diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Dalam kasus ini, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun pengadaan tanah di Munjul diperuntukkan untuk program rumah DP 0 rupiah. Dari temuan awal KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar.
Dalam kasus tersebut diduga adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
KPK menyatakan atas perbuatan para tersangka maka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.