BNNP Jatim Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Surabaya-Lamongan

BNNP Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka

Republika/Dadang Kurnia
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba / Ilustrasi
Rep: Dadang Kurnia Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan bandar jaringan Surabaya-Lamongan. Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo mengatakan, pihaknya menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yakni MT (37), JM (33), dan RS (48).

Aris menjelaskan, pengungkapan berawal dari penangkapan MT dan JM yang dilakukan petugas pada 24 September 2021 di sebuah warung kopi di Desa Tambak Boyo, Kecamatan Tikung, Lamongan. Keduanya diduga telah melakukan serah terima sabu-sabu.

"Kita tangkap saudara MT dan JM yang diduga melakukan transaksi sabu-sabu. Kemudian kita kembangkan dengan melakukan penggeledahan dan menemukan 35 paket kecil sabu-sabu seberat 2,637 gram di dalam dompet berwarna hijau," ujarnya di Kantor BNNP Jatim, Surabaya, Rabu (29/9).

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Daniel Y. Katiandagho menambahkan, setelah menangkap MT dan JM, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah JM. Dari rumah JM kembali ditemukan 41 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 3,296 gram yang dibungkus plastik dan disimpan di atas lemari.

Daniel memgatakan, berdasarkan pengakuan MT, sabu-sabu tersebut didapat dari saudaranya yang berisinial RS. MT diperintah RS untuk mengirim sabu-sabu kepada pembelinya yakni JM. MT mengaku dirinya hanya sebagai kurir yang menerima pesanan sabu-sabu dan mendapat upah pengiriman dari RS sebesar Rp 500 ribu untuk setiap pengiriman. Sementara JM membeli narkotika tersebut dari MT seharga Rp1,1 juta.

Setelah menangkap MT dan JM, petugas mampu menangkap RS di hari yang sama, di rumah kontrakannya yang berada di jalan Tenggumung Karya Lor, Surabaya. RS mengakui narkotika tersebut memang dikirimkan kepada JM melalui perantara MT.

"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tiga bungkus sabu-sabu totalnya seberat 26,216 gram. RS mengakui mendapatkan narkotika dari temannya yang masih DPO dengan sistem ranjau. Harga per gramnya Rp900 ribu yang dijual lagi dengan harga Rp1,1 juta per gram," ujar Daniel.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler