Legislator: Penghapusan 9 Juta PBI-JK untuk Perbaikan Data
Legislator menilai kebijakan itu agar bantuan bisa tepat sasaran.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR, Lisda Hendrajoni, menilai kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) menghapus 9,7 juta orang dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau BPJS Kesehatan Tahun 2021 untuk perbaikan data. Menurutnya, kebijakan itu agar bantuan bisa tepat diberikan ke masyarakat.
"Ini kan permasalahan yang sudah lama, sehingga kesempatan ini adalah kesempatan yang baik untuk kita betul-betul bisa memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9)
Data yang dihapus itu terdiri dari 434.835 orang meninggal, 2.584.495 data ganda, 833.624 warga mutasi, dan 5.882.243 data tidak padan dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Penghapusan data tersebut tertuang dalam Penetapan Permensos Nomor 1 Tahun 2021 pada Januari lalu.
"Sebenarnya ini kan dikeluarkan untuk perbaikan. Ini juga butuh dukungan kita bersama untuk terus mengawal, supaya nantinya apa yang dilakukan ini tidak juga merugikan," ujar Lisda.
Namun, menurutnya pemerintah perlu memerhatikan nasib warga miskin yang orang tuanya dikeluarkan dari daftar PBI JK karena meninggal dunia. "Jangan sampai dia sudah miskin, orang tuanya tadinya dapat bantuan misalnya, begitu orang tuanya meninggal, lah anaknya malah enggak dapat bantuan," kata Lisda.
Maka itu, dia menyarankan agar masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan, namun dikeluarkan dari daftar itu untuk melapor. Lisda menilai pemerintah perlu mensosialisasikan hasil perbaikan data agar tidak ada yang salah paham.
"Jadi tentu harus sama-sama hati-hati, kemudian saling kita mendukung, artinya mengecek kembali," ucapnya.