Sidebar

Hukum Berwasiat dalam Pandangan Ulama Klasik dan Kontemporer

Thursday, 30 Sep 2021 17:17 WIB
Pembagian warisan (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA - Para ulama saling berbeda pendapat tentang apakah membuat wasiat hukumnya wajib ataukah sunnah bagi umat Muslim yang memiliki kecukupan harta.

Baca Juga


Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi menjelaskan, hukum berwasiat bisa berbeda-beda tergantung dari situasi dan kondisi orang yang bersangkutan. Hukum wasiat, kata dia, bisa berhukum wajib apabila yang bersangkutan memiliki utang.

“Misalnya orang yang punya utang, maka dia wajib berwasiat. Kalau dia sampai meninggal, dia berwasiat agar utang-utangnya ditanggung siapa, kan. Ini wajib hukumnya bagi dia,” kata KH Mahbub saat dihubungi Republika, Kamis (30/9).

Lebih lanjut dia menjelaskan hukum berwasiat dapat menjadi sunnah ketika ada orang yang menjelang ajalnya memberikan wasiat kepada kerabat, atau bukan pada ahli waris. Dan berwasiat hukumnya bisa menjadi haram apabila yang bersangkutan mewasiatkan hartanya untuk difungsikan atau disalurkan kepada hal-hal yang maksiat.

Di sisi lain, Kiai Mahbub menjelaskan bahwa seseorang harus dapat membedakan antara orang yang berwasiat dan orang yang diwasiatkan. Sebab penentuan hukum bagi keduanya jelas berbeda di dalam fikih. Adapun wasiat sendiri di dalam hukum Islam merupakan anjuran yang baik bagi kaum Muslimin.

Allah SWT dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 180, “Kutiba alaikum idza hadhara ahadukum al-mautu in taraka khairan al-washiyyatu lil-walidaini wal-wal-aqrabina bil-ma’rufi haqqan alalmuttaqin,”. Yang artinya, “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika dia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa,”.

 

 

Berita terkait

Berita Lainnya