Sidebar

Kemenag Gandeng KUA Percepat Sertifikasi Halal Gratis UMK

Sunday, 03 Oct 2021 06:55 WIB
Kemenag Gandeng KUA Percepat Sertifikasi Halal Gratis UMK

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus melakukan akselerasi implementasi Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Untuk mendukung hal ini, BPJPH mengajak penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) ikut dalam sosialisasi.

Baca Juga


Kerja sama itu diawali dengan webinar yang diadakan oleh BPJPH bersama Ditjen Bimas Islam, dengan menghadirkan Penyuluh Agama Islam dan Kepala KUA di seluruh Indonesia. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, mengatakan BPJPH membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) maupun program-program yang dilaksanakan, terutama akselerasi sertifikasi halal.

Oleh karena itu, keterlibatan para pegawai Kemenag khususnya Penyuluh Agama Islam dan KUA, dinilai merupakan langkah yang tepat dan strategis.

"Penyuluh Agama Islam selama ini menjadi ujung tombak sosialisasi masalah keagamaan. Sehingga tepat jika BPJPH melibatkan seluruh Penyuluh Agama Islam dan kepala KUA sebagai pionir dalam melakukan sosialisasi dan edukasi," kata Mastuki, dalam keterangan yang didapat Republika, Ahad (3/10).

Hadir dalam kegiatan ini Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, serta Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Mastuki juga menyebut, sosialisasi ini digalakkan bersama-sama, dengan dukungan Komisi VIII DPR RI yang terus mendorong BPJPH melakukan sosialisasi secara masif.

Koordinator Program Sehati A Sukandar mengatakan keterlibatan Penyuluh Agama Islam dan KUA diharapkan memudahkan akses informasi masyarakat, khususnya pelaku UMK, terkait program Sehati. "Info lengkap tentang program Sehati juga dapat dibaca di laman sehati.halal.go.id. BPJPH juga menyediakan sejumlah materi sosialisasi, serta infografis dan video-video edukasi sertifikasi halal yang dapat dibuka melalui channel Youtube BPJPH," ucap Sukandar.

Sosialisasi dan edukasi JPH oleh Penyuluh Agama Islam dan KUA sebenarnya bukan hal baru. Sebelum terbentuk BPJPH, Kemenag sudah menjalankan layanan Jaminan Produk Halal melalui Ditjen Bimas Islam.

Kantor KUA, disebut sejak dahulu juga menjadi tempat masyarakat bertanya terkait JPH. Sejumlah KUA telah menjalankan kegiatan bimbingan atau pembinaan JPH kepada pelaku usaha.

Berita terkait

Berita Lainnya