Perbedaan Pendapat Awal Haji Disyariatkan
IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Ada perbedaan pendapat tentang tahun awal mula haji disyariatkan kepada umat Nabi Muhammad SAW. Pendapat pertama, ibadah haji diwajibkan pada tahun keenam Hijriah.
"Para ulama yang berpendapat bahwa pelaksanaan wajib haji boleh ditangguhkan berpegang pada riwayat itu," tulis Syaikh Sa'id bin Abdul Qodir Basyanfar dalam kitabnya "Al-Mughnie".
Menurut iwayat lain, ibadah haji itu diwajibkan pada tahun kedelapan hliriah. Ada pula riwayat yang mengatakan pada tahun kesembilan dan kesepuluh hijriah. Berdasarkan riwayat yang terakhir, maka pelaksanaan haji Rasulullah SAW itu adalah segera pada tahun itu juga tanpa diakhirkan alias tidak ditangguhkan.
Imam Al-Qadhi berkata, "Riwayat itu adalah sebagian dari riwayat yang menerangkan bahwa para sahabat semuanya ihram untuk menunaikan haji karena Rasulullah SAW juga lhram untuk menunaikan haji dan mereka (para sahabat) tidak menyalahi amalan yang dikerjakan Rasulullah.
Oleh karena itu, Jabir ra berkata, "Apa saja yang dikerjakan Rasulullah SAW kami akan mengerjakannya."
Sebagai contoh adalah mereka menangguhkan untuk bertahallul dari ibadah umrah selama Rasulullah SAW sendiri belum bertahallul. Sehingga hal itu membuat mereka (para sahabat) kesal kepada Rasulullah SAW dan beliau meminta maaf kepada mereka.
Contoh lainnya adalah Ali ra dan Abu Musa ra telah melakukan ihram. Mereka berdua mengikuti ihram Rasulullah SAW (Lihat tulisan Imam Nawawi dalam kitab Syarah Mlslim).
Dalam hadits itu, ada anjuran mandi ihram untuk perempuan yang sedang nifas. Dalam hadits itu pula ada perintah bagi perempuan yang sedang haid, nifas, dan terus keluar darah agar melakukan istitfar, yaitu seorang perempuan mengikatkan tali di bagian tengan tubuhnya lantas mengambil sehelai kain yang agak lebar lalu mengikatnya di bagian alat vital tempat keluarnya darah.
Kedua ujung kain itu diikiat kuat di bagian depan dan belakang lalu kain dilipatkan pada bagian tubuhnya. Ikatan itu serupa dengan ikatan di belakang tubuh binatang. Hadits itu menunjukkan sahnya ihram perempuan yang sedang nifas sekaligus menjadi kesepakatan para ulama.