Polres Malang Amankan 62 Kendaraan Terlibat Balap Liar
Ada kurang lebih 80 orang remaja yang juga turut diamankan.
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Kepolisian Resor (Polres) Malang mengamankan puluhan unit kendaraan roda dua yang terlibat dalam aksi balap liar di Desa Mentaraman, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah mengatakan bahwa ada sebanyak 62 kendaraan roda dua yang diamankan akibat aksi balap liar yang dilakukan di jalur lintas selatan (JLS) Kabupaten Malang tersebut. "Ada laporan dari masyarakat, dan kami langsung tindaklanjuti. Mayoritas kendaraan roda dua, ada 62 unit," kata Agung, Selasa (5/10).
Agung menjelaskan, dari 62 kendaraan roda dua tersebut, ada kurang lebih 80 orang remaja yang juga turut diamankan. Para remaja berusia 16-19 tahun tersebut, akan diberikan penyuluhan oleh petugas terkait bahaya kegiatan balap liar di jalan umum.
Menurutnya, pada saat akan mengambil kendaraan yang saat ini diamankan oleh petugas, para remaja tersebut harus didampingi oleh orang tua. Kendaraan yang dipergunakan untuk balap liar tersebut, sudah tidak sesuai dengan ketentuan, dan standard kendaraan bermotor. "Pelanggarannya banyak, kita lakukan penindakan. Orang tua harus hadir pada saat akan mengambil kendaraan bermotor," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, para remaja yang mengikuti kegiatan balap liar tersebut dikenakan sanksi berupa tilang. Diharapkan para remaja tersebut tidak lagi mengulangi perbuatannya, karena sering terjadi kecelakaan pada saat ada kegiatan balap liar. "Akibat balap liar beberapa kali terjadi kecelakaan, kita bubarkan. Masyarakat umum juga terganggu dengan adanya kegiatan balap liar tersebut," katanya.
Polisi membubarkan aksi balap liar yang terjadi Desa Mentaraman, Kecamatan Donomulyo, pada Minggu (3/10), kurang lebih pukul 16.30 WIB. Aksi balap liar di jalur lintas selatan Malang tersebut viral di sejumlah media sosial. Warga setempat mengaku terganggu dengan aksi tersebut.