Pasangan Selingkuh ASN di Lampung Jadi Tersangka

Kedua pasangan selingkuh tersebut tidak ditahan karena perkaranya besifat delik aduan

telegraph.co.uk
Selingkuh/ilustrasi
Rep: Mursalin Yasland Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah penggerebekan di kamar kos pada 23 September 2021, kedua sejoli berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung, ditetapkan menjadi tersangka. Namun keduanya tidak ditahan, lantaran delik aduan dengan ancaman di bawah empat tahun.


Kapolsek Sukarame Kompol Warsito membenarkan kedua tersangka RN pegawai di Bank Lampung dan AR pegawai di DPRD Lampung sebagai tersangka kasus perselingkuhan. Kedua pelaku tersebut masing-masing telah mempunyai pasangan sah, istri dan suami. 

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Warsito di Bandar Lampung, Rabu (6/10).

Menurut dia, kedua pasangan selingkuh tersebut tidak ditahan, lantaran perkaranya bersifat delik aduan dengan ancaman pidana di bawah empa tahun. Namun, keduanya setelah ditetapkan tersangka tetap akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, ungkap dia, penyidik masih melengkapi bukti-bukti perkara perselingkuhan tersebut dan juga memintai keterangan dari saksi-saksi dan pihak lainnya untuk berkoordinasi.

Keterangan yang diperoleh //Republika.co.id//, kasus perselingkuhan dua sejoli berstatus ASN tersebut telah berlangsung lama. Kedua sudah sering mengadakan pertemuan dan melakukan perjalanan luar kota, namun masing-masing pasangan sahnya belum memiliki bukti kuat.

AD, suami RN pernah memergoki mobil istrinya selalu parkir di halaman Gedung DPRD Lampung, tempat pasangan selingkuhnya AR bekerja. RN sebelumnya bekerja di Bank Lampung Kotaagung, Kabupaten Tanggamus. Namun, suaminya sering melihat mobil istrinya parkir di halaman DPRD Lampung.

Selama bekerja di daerah Kotaagung, RN tinggal dikosan. Kecurigaan suaminya RN, sering melihat mobil istrinya parkir di halaman DPRD Lampung. Setelah sering melihat kejadian tersebut, dia berniat, memergoki istri dan pasangan selingkuhnya bersama polisi. Pada sebuah tempat kos di Jl Pulau Morotai, Gunung Sulah, Wayhalim, Bandar Lampung pada 23 September 2021 malam.

Atas perbuatan kedua pasangan selingkuh tersebut, kedua tersangka terjerat Pasal 417 KUHPidana tentang Perzinahan dengan ancaman penjara maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 juta rupiah. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler