Polri: Pengangkatan ASN Eks KPK Disesuaikan Kompetensi
Polri mengeklaim sampai saat ini proses rekrutmen eks pegawai KPK masih berproses.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri memastikan tak semua dari 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat diakomodir menjadi penyelidik, maupun penyidik di Korps Bhayangkara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono mengatakan, rencana pengangkatan puluhan pecatan KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri harus sesuai kompetensi masing-masing.
“Mereka, 57 mantan pegawai KPK itu, tidak semuanya penyelidik, dan penyidik,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10).
Rusdi menambahkan, selain penyelidik, dan penyidik, pecatan dari KPK itu, ada juga yang berlatar belakang pegawai bidang administrasi, dan perencanaan birokrasi, maupun tenaga pendidikan, serta pelatihan antikorupsi. “Semua harus disesuaikan dengan kompetensi saja. Ada di penyelidik, ada di penyidik. Ketika di bidang perancanaan, tentunya akan ditampung di satker (satuan kerja) di bidang perencanaan Polri,” ujar Rusdi.
Ia mengatakan, sampai saat ini, bidang sumber daya manusia (SDM) Polri masih terus berkoordinasi untuk tetap pada rencana pengangkatan 57 mantan KPK itu sebagai ASN Polri. Kata Rusdi, selain akan tetap berkoordinasi, dengan para perwakilan eks KPK, Polri juga masih dalam jalur komunikasi lintas instansi, di Kemenpan RB, maupun BKN.
“Yang pasti, kan ini, masih terus digodok pola rekrutmennya seperti apa, agar sesuai dengan kompetensi dari mantan pegawai KPK tersebut. Dan ini masih terus berproses,” kata Rusdi.
Perwakilan 57 mantan pegawai KPK, Senin (4/10), mendatangi Mabes Polri. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono mengatakan, mereka datang untuk mendiskusikan tawaran Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo, Selasa (28/9) yang menghendaki 57 eks pegawai, penyelidik, dan penyidik KPK itu bergabung menjadi ASN Polri. Tawaran tersebut diajukan Kapolri, setelah 57 mantan pegawai KPK itu dipecat, karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi ASN.
Usulan Kapolri untuk menjadikan 57 eks KPK itu menjadi ASN Polri, pun sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Argo mengingat, mereka yang datang ke Mabes Polri adalah Farid, Chandra, Feri, dan Giri. “Dari mereka, yang datang kemarin, ada sembilan orang, dari perwakilan mantan pegawai KPK,” terang Argo.
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, pertemuan tersebut digelar di ruang kerja Irjen Wahyu Widada, selaku Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (ASSDM) Biro Sumber Daya Manusia. Argo, selaku Kaidv Humas, juga ikut dalam pertemuan tersebut, menemani Kordinator Staf Ahli (Kosahli) Polri. Dalam pertemuan tersebut, Argo mengatakan, Polri kembali menawarkan permintaan Kapolri agar 57 mantan pegawai KPK tersebut, bersedia bergabung menjadi ASN Polri.