Arab Saudi Umumkan Kebijakan Baru Umroh
IHRAM.CO.ID,RIYADH—Kementerian Haji Saudi mengumumkan bahwa hanya orang-orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 saja yang akan diizinkan melakukan umroh dan mengunjungi dua masjid suci. Kecuali mereka yang dikecualikan dari pengambilan vaksin menurut aplikasi Tawakkalna, dapat mengunjungi dua masjid suci di Makkah dan Madinah.
Mereka yang telah melakukan pemesanan dan memiliki izin untuk melakukan umroh atau mengunjungi dua masjid suci namun belum menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, dapat melakukan vaksinasi 48 jam sebelum tanggal izin yang berlaku, untuk menghindari pembatalan.
Hingga saat ini, pusat-pusat vaksinasi di seluruh Kerajaan telah memberikan lebih dari 43,1 juta dosis vaksin corona. Sejauh ini ada empat vaksin yang disetujui untuk digunakan di Kerajaan, yaitu Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.
Kementerian Kesehatan sebelumnya mengatakan, calon jamaah yang menggunakan vaksin selain yang disetujui Kerajaan, seperti Sinovac atau Sinopharm, akan diterima jika mereka menerima booster (dosis tambahan) dari vaksin yang disetujui Kerajaan. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada Ahad (10/10) pukul 6 pagi dan menjadi tindakan pencegahan untuk mengekang penyebaran virus.
Sementara itu, Arab Saudi diketahui akan kembali membuka pintu bagi umat Muslim Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umroh. Hal itu termaktub dalam nota diplomatik yang dirilis Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Jakarta pada Jumat (8/10).
"Kedutaan (Arab Saudi) telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Arab Saudi perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan Umrah bagi jamaah umroh Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat membacakan isi nota diplomatik yang dirilis Kedubes Arab Saudi lewat saluran Youtube Kementerian Luar Negeri, Sabtu (9/10).
Retno mengungkapkan saat ini komite khusus di Saudi sedang bekerja untuk menangani hambatan-hambatan dalam dimulainya lagi perjalanan umroh dari Indonesia. Menurut Retno, otoritas Indonesia dan Saudi juga sedang dalam tahap akhir pertukaran teknis yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin serta bakal memfasilitasi proses masuknya jamaah.
"Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama lima hari bagi para jamaah umroh yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," kata Retno.
Dia mengungkapkan kabar baik tersebut akan ditindak lanjuti dengan pembahasan secara lebih detail, termasuk mengenai teknis pelaksanaannya. "Kementerian Luar Negeri akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan serta dengan otoritas terkait di Kerajaan Arab Saudi mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah Saudi yang baru ini," ujar Retno.
Sumber: