Kabur Karantina, Satgas Pastikan Proses Hukum Berjalan

Satgas Covid-19 menjunjung tinggi aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan.

Antara/M Risyal Hidayat
Sejumlah tenaga kesehatan berjalan dengan membawa barang pribadinya keluar dari Rusun Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Menurut Koordinator Lapangan Medis Rusun Pasar Rumput, Letkol Arjuniansyah sebanyak 92 tenaga kesehatan dikembalikan ke Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran dikarenakan Rusun Pasar Rumput dinonaktifkan sementara dalam merawat pasien terkonfirmasi positif tanpa gejala, tapi disiagakan jika terjadi kembali lonjakan COVID-19.
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Covid-19 memastikan proses hukum telah berjalan, terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan masa karantina sebelum waktunya. Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Wiku mengatakan, satgas menjunjung tinggi aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk menyelamatkan masyarakat.

Ia mengimbau kepada pelaku perjalanan internasional untuk selalu menjalani aturan yang ada. Sebab, Satgas covid-19 akan memberlakukan sanksi tegas.



 

Video Editor: Fakhtar Khairon Lubis

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler