Sidebar

Inilah Kronoli Penembakan Laskar FPi Versi Jaksa

Monday, 18 Oct 2021 18:01 WIB
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana kasus unlafwul killing dengan terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (18/10). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk kronologis peristiwa terbunuhnya enam orang anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.


Jaksa mengatakan, peristiwa penembakan tersebut bermula ketika Habib Rizieq Shihab (HRS) menghindari pemeriksaan kasus protokol kesehatan di Polda Metro Jaya. Polisi kemudian menerima informasi bahwa para pendukung HRS hendak menggeruduk dan mengepung gedung Polda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkis.
 
"Polisi lantas melakukan antisipasi dengan memerintahkan anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z yang telah meninggal dunia, dan saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P untuk menyelidiki rencana penggerudukan tersebut," kata Jaksa saat membacakan dakwaannya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/10).
 
Hal itu didasari pada laporan informasi yang diterima polisi dengan nomor R/LI20/XII/2020/Subdit 3/Resmob tanggal 5 Desember 2020, tentang rencana penggerudukan dan pengepungan Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 saat pemeriksaan HRS.
 
Kemudian, surat perintah tugas nomor SP.Gas/9769/12/2020/Subdit III/Resmob tanggal 5 Desember 2020 dan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2020 tentang melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi hasil patroli cyber terkait rencana penggerudukan Polda Metro Jaya oleh jutaan massa PA 212 tersebut.
 
Para anggota yang mendapatkan tugas kemudian mulai melakukan pemantauan di perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor dengan tiga mobil pada Ahad, 6 Desember 2020, pukul 22.00 WIB. Ketika rombongan HRS meninggalkan perumahan itu dengan 10 mobil, polisi pun mengikutinya.
 
Dalam perjalanan, mobil yang dikemudikan Bripka Faisal KA dan ditumpangi oleh terdakwa Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin O, dan Ipda Elwira PZ dihalangi oleh mobil Chevrolet Spin warna abu-abu dan Toyota Avanza warna silver di pintu keluar tol Karawang Timur pada Senin, 7 Desember 2020 pukul 00.05 WIB.
 
Kemudian, ketika berada di Jalan Interchange Kabupaten Karawang, mobil Toyota Avanza yang dikemudikan anggota FPI itu menyerempet dan menyenggol bumper kanan mobil polisi. Polisi lantas mengejar mobil anggota FPI tersebut namun tiba-tiba muncul mobil Chevrolet spin yang lantas memepet dan memberhentikan.
 
"Mobil berhenti di depan Hotel Novotel di jalan international dan keluar empat orang anggota FPI dari mobil Chevrolet dengan membawa senjata tajam dan menghampiri mobil polisi," ujar Jaksa.
 
Satu di antaranya lalu menyerang dengan melayangkan samurai ke kap mesin mobil lantas membacok sekali lagi ke arah kaca depan mobil. Polisi lantas memberikan tembakan peringatan ke arah atas sambil berteriak polisi dan meminta keempatnya tak bergerak, keempat anggota FPI itu lalu berlari ke arah mobilnya.
 
Tak lama, muncul dua orang lagi dari mobil anggota FPI itu mengarahkan tembakan ke mobil polisi sebanyak 3 kali. Polisi lantas membalas tembakan tersebut ke arah keduanya yang hendak kembali ke mobil dan kabur. Anggota FPI bernama Faiz AS terkena tembakan polisi di bagian lengan tangannya.
 
Mobil anggota FPI itu berhasil kabur sehingga terjadi aksi saling mengejar dan saling menembak. Saat itu, terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O mengarahkan tembakannya ke arah penumpang di bagian belakang mobil FPI, sedangkan anggota FPI yang melakukan penembakan berada di bagian depan pengemudi.
 
Ban mobil anggota FPI terkena tembakan meski begitu mereka tidak berhenti sedikitpun. Aksi saling kejar masih terus berlanjut dan menemukan kendaraan anggota FPI menabrak pembatas jalan dan mobil yang terparkir di rest area. Bripka Faisal KA, terdakwa Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin O, dan Ipda Elwira PZ lantas menghampiri mobil anggota FPI dan meminta mereka turun dan melakukan penggeledahan dengan mengamankan empat buah ponsel, senjata api, senjata tajam dan peluru.
 
Di sana, ada enam orang anggota FPI, dua di antaranya tergeletak di jok yang ternyata telah meninggal dunia. Polisi memerintahkan agar empat orang anggota FPI tersebut tiarap namun dengan kondisi tidak diborgol, padahal wajib bagi polisi untuk memborgol atau mengikat tangan pelaku kejahatan saat tertangkap. Keempatnya anggota FPI ini, M Reza, A Sofiyan, K Suci Khadavi P, dan L Hakim.
 
Polisi kemudian menghubungi rekan mereka untuk turut merapat di rest area KM 50. Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar menggunakan Daihatsu Xenia mendatangi lokasi.  
 
"Keempatnya dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke kantor polisi, Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin O, dan Ipda Elwira PZ pun mengawalnya hanya saja mereka mengabaikan SOP pengawalan dan pengamanan tersebut. Saat dalam perjalanan, M Reza dibantu L Hakim mencekik leher Briptu Fikri, sedangkan A Sofiyan dan M Suci Khadavi turut membantu menyeroyok dan menjambak Briptu Fikri," kata Jaksa.
 
Lalu, Ipda M Yusmin O mengurangi kecepatan kendaraannya agar Ipda Elwira PZ leluasa melakukan penembakan. Ipda Elwira PZ lantas menembaki L Hakim sebanyak 4 kali dan A Sofiyan sebanyak 2 kali.
 
Padahal, seharusnya Ipda M Yusmin O menepikan kendaraannya sebagai pengendali kendaraan sekaligus pimpinan rombongan sesuai hierarki kepangkatan dan senioritas tindakan utama dan pertama harus dilakukan menepikan kendaraannya sekaligus menghentikan pengeroyokan dan percobaan perampasan senjata itu. Kalaupun terpaksa bisa menggunakan senjata api hanya sekedar melumpuhkan, mengingat keempat anggota FPI itu tak lagi memiliki senjata tajam atau senjata api sebagaimana pasal 44 ayat 2 Perkap RI No. 8 tahun 2009 tentang penyelenggaraan tugas kepolisian.
 
Bukan membiarkan Ipda Elwira PZ memanfaatkan senjata apinya, mengarahkan langsung ke L Hakim dan A Sofiyan, lalu menembak ke sadaran yang mematikan di bagian dada, yang mana tindakan tersebut dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain.
 
"Setelah terlepas dari cekikan sudah merasa aman, entah apa dalam benak Briptu Fikri R, tanpa rasa belas kasihan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan pada dada kiri M Reza sebanyak 2 kali dan M Suci Khawavi sebanyak 3 kali," kata Jaksa.
 
Setelah keempat anggota FPI itu tertembak hingga tak bernyawa, Ipda M Yasmin menepikan kendaraannya lalu melaporkannya ke Kompol Ressa F Marassa Bessy. Ketiganya lalu diperintahkan untuk membawa keempat anggota FPI itu ke RS Polri guna dilakukan penanganan medis.
 
n. Mabruroh

 

Berita terkait

Berita Lainnya