Jangan Lagi Ada Dokumen Umroh yang Dipalsukan
IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah dan Asosiasi haji umroh telah menyepakati skema umroh di masa pandemi Covid-19. Di antara yang disepakati adalah jangan sampai ada jamaah umroh tidak memenuhi syarat kesehatan diberangkatkan karena memakai dokumen palsu.
"Jangan sampai lagi ada dokumen-dokumen yang dipalsukan atau memang kesengajaan jamaah sakit dikirim ke Arab Saudi," kata Ketua Sapuhi Syam Resfiadi saat dihubungi Republika kemarin.
Syam mengatakan, pemerintah dan asosiasi sepakat untuk keberangkatan pertama umroh di masa pandemi jamaah dilakukan karantina satu hari. Karantina satu hari di asrama haji ini untuk skrining kesehatan, PCR, Vaksin meningitis.
"Semua dokumen bisa diperiksa. Dan juga mengantisipasi jangan sampai ada orang sakit terpapar atau positif ternyata diberangkatkan," katanya.
Syam berharap, pemalsuan dokumen ini jangan sampai terjadi lagi pada penyelenggaraan umroh kali ini. Pemalsuan dokumen terjadi pada November dan Desember tahun 2020 dan Januari 2021.
Karena kata dia, pada saat itu pemerintah tidak punya catatan tentang siap yang melakukan kesalahan ataupun kesengajaan. Dengan adanya pemalsuan dokumen ini akhirnya Arab Saudi menutup umroh untuk jamaah Indonesia.
"Kita tidak akan mau lagi seperti itu dan tidak akan kecolongan lagi agar umroh berjalan dengan baik sebagai mana mestinya," katanya.
Syam menuturkan pemerintah dan asosiasi sepakat jika umroh kembali dibuka, jamaah taat aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi. Aturan yang mesti ditaati jamaah di antaranya karantina sebelum berangkat umroh.
"Kementerian terkait tidak bisa berbuat banyak kecuali terus mengikuti peraturan yang satgas keluarkan. Semua demi kepentingan bersama rakyat Indonesia bangsa Indonesia dan pemerintah Indonesia," katanya.
Dalam hal ini kata Syam, yang disepakati memang tidak lepas dari protokol kesehatan itu sendiri. Keberangkatan pertama umroh di masa pandemi ini akan menjadi satu contoh, agar jamaah umroh Indonesia bisa berjalan dan dipercaya oleh Kerajaan Arab Saudi.
Syam memastikan skema yang disepakati itu merupakan, rancangan dari usulan yang selanjutnya kan didiskusikan dengan pihak yang terkait dibbawah Kementerian Agama. Dan apabila semua pihak sudah menyetujui usulan ini maka skema ini tinggal dijalankan.
"Tidak ada satupun peraturan satgas yang dilanggad untuk saat ini," kata Syam.