Kebijakan Naik Pesawat Wajib PCR, Persulit Masyarakat
Pemerintah segera merevisi aturan terbaru PPKM.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menolak, keputusan pemerintah yang mewajibkan seluruh penumpang pesawat udara domestik mengantongi hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) meski sudah divaksin. Dia menganggap, kebijakan itu malah menyulitkan masyarakat.
"Saya nyatakan menolak keputusan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat domestik harus PCR dulu walaupun sudah dua kali vaksin," kata perempuan yang akrab disapa Ninik itu dalam keterangan pers yang diterima Republika, Jumat (22/10).
Ninik menilai, kebijakan tersebut memberatkan masyarakat dari sisi biaya, tenaga, maupun waktu karena tidak semua daerah memiliki alat pemeriksaan dengan metode PCR. Dia memandang, kebijakan tersebut akan berimbas pada turunnya minat masyarakat menggunakan moda transportasi udara.
"Kalau tetap ditetapkan saya kira itu akan sangat merepotkan, terlihat Jakarta sentris juga ya, dan membuat susah masyarakat,” tutur Ninik.
Ketua DPP PKB itu juga menyayangkan, sikap Pemerintah yang awalnya plin-plan dalam memutuskan tes PCR bagi pengguna pesawat. Dia meminta, pemerintah segera merevisi aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.
"Saya heran dengan sikap pemerintah, terlihat sekali plin plan. Sebelumnya kan sudah diputuskan bagi calon penumpang pesawat rute domestik dan sudah vaksin kedua maka cukup Antigen. Nah sekarang malah wajib PCR tanpa terkecuali,” ujar Ninik.
Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan tetap mewajibkan tes negatif menggunakan PCR bagi pengguna moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali pada PPKM level 3 dan 4. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan penyesuaian kebijakan ini tujuannya sebagai uji coba pelonggaran mobilitas dalam meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian.